Muhammad Ichsan, SH., MH. RADARKENDARI.ID – Gugurnya nama Abd. Rahmansyah dalam bursa Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Antar Waktu Desa Masalili melalui surat pengumuman versi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dinilai cacat prosedur.
Hal itu disampaikan oleh Abd. Rahmansyah melalui kuasa hukumnya Muhammad Ichsan, SH., MH. Menurutnya apa yang dilakukan Ketua PPKD Masalili bersama kroninya suatu ketidak pahaman aturan.
“Keputusan Ketua Panitia bukan keputusan hasil rapat musyawarah PPKD anatar waktu Desa Masalili,” Ujarnya Selasa (11/1/26).
Ichsan menduga ada upaya terselubung dan terencana untuk mendiskualifikasi kliennya. Sebab hasil musyawarah tanggal 9 Januari 2026 oleh empat anggota Panitia Pilkades memutuskan kliennya memenuhi syarat.
Sementara pada 10 Januari Ketua Panitia diam-diam tanpa diketahui empat anggota panitia lainnya menerbitkan lampiran pengumuman bahwa klien kami tidak memenuhi syarat.
Ichsan menjelaskan tahapan pendafataran dan verifikasi berkas sesuai penetepan panitia 27 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026. Sementara tahapan pengumuman hasil verifikasi Bakal Calon Tanggal 3 hingga 9 Januari Tahun 2026.
“Disini kita bisa simpulkan bahwa ada niat jahat yang direncanakan untuk mendiskualifikasi klien kami,” timpalnya.
Untuk itu pihaknya telah membuat aduan kepada Tim Des Pilkades untuk menfasilitasi permasalahan Pemilihan Kepala Desa Masalili yang dinilai cacat prosedur.
Sementara itu Wakil Ketua Panitia Pilkades, Fajar Fudi menilai keputusan Ketua PPKD terkesan memaksakan diri dan tidak sesuai mekanisme sesungguhnya. Terdapat juga dugaan pelanggaran prosedur dalam proses verifikasi maupun penetapan hasil.
“Hasil verifikasi yang kami setor sudah sesuai juknis. Kalaupun ada keputusan lain itu tidak sah. Karena Ketua PPKD terlalu memaksakan diri, ‘ bebernya.
Seblumnya Tim Des Pilkades Kabupaten Muna telah menerima dua versi keptusan hasil verifikasi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili.
Pertama dalam Berita Acara (BA) bernomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 tentang Bakal Calon Kepala Desa antar waktu Desa Masalili ditandatangi oleh Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat dan 2 anggota lainnya yaitu Vira Novrianti dan La Ode Mondoi memutuskan dari 4 orang pendaftar hanya 2 nama memenuhi syarat adalah La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri.
Namun dalam berita acara tersebut tertuang catatan bahwasanya adanya perbedaan pendapat dari kalangan anggota lain yang tidak bertanda tangan. Karena mereka menilai Balon Kades Abd. Rahmansyah harusnya ditetapkan memenuhi syarat.
Kedua: BA Pengumuman dengan Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili yang ditanda tangani oleh empat anggota PPKD yakni Fajar Fudi, Rahman Maulid, La Ode Pokandu dan Aguswan.
Dalam lampiran pengumuaman itu menjelaskan bahwa Bakal Calon Kepala Desa yang Memenuhi Syarat berjumlah 3 (tiga) orang dengan rincian nama-nama sebagai berikut : La Ode Safunu, Abd. Rahmansyah, La Ode Muhammad Supri.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berusaha menghubungi Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Masalili Kabupaten Muna untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Penulis : Abd. Rasyid
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar