Usut Investasi Ilegal di Sultra, Tim Penyidik OJK Pusat Bakal Temui Kapolda dan Kajati

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 20:08 61 redaksi

RADAR KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperketat pengawasan dan penanganan terhadap maraknya aktivitas investasi ilegal dan penipuan keuangan di wilayah Sultra.

Guna mempercepat penanganan kasus-kasus besar—termasuk yang tengah menjadi perhatian publik seperti kasus MG Pantheon—OJK pusat menjadwalkan penurunan tim penyidik langsung ke Sulawesi Tenggara.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa tim penyidik dari OJK Pusat dijadwalkan tiba di Sultra pada 12 Agustus mendatang.

Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum di daerah.

“Pada 12 Agustus nanti, ada tim penyidik dari OJK Pusat yang akan datang ke Sulawesi Tenggara untuk bertemu dengan Bapak Kapolda dan Bapak Kajati. Kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait penanganan aktivitas investasi ilegal,” ujar Bismi Maulana Nugraha dalam Media Briefing yang digelar di Vila Tanjung Tapulaga, Kendari, Kamis (30/7/2026).

Bismi menegaskan bahwa penanganan investasi bodong di Sultra tidak hanya berfokus pada MG Pantheon semata.

OJK Sultra saat ini telah mengidentifikasi beberapa skema investasi ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah hukum Sultra.

“Tidak hanya MG Pantheon, kami dari OJK sudah mengidentifikasi beberapa investasi ilegal yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Saat ini sedang kami telusuri dan dalami, nantinya akan segera kami koordinasikan dan publikasikan,” jelasnya.

Menjelaskan langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bismi menyampaikan bahwa OJK aktif melakukan pemantauan di dunia digital.

Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi potensi aktivitas keuangan ilegal sebelum memakan lebih banyak korban.

“Kami melakukan patroli cyber dan web crawling untuk memastikan apabila ada beberapa aplikasi atau situs web yang memang berkaitan dengan investasi ilegal,” kata Bismi.

Apabila hasil penelusuran menunjukkan indikasi kuat investasi bodong, pihak OJK akan segera mengambil tindakan tegas.

“Setelah dilakukan pendaftaran dan pendalaman, kami identifikasi apakah ciri-cirinya masuk ke dalam investasi ilegal atau tidak. Jika terbukti masuk, kami akan segera mengeluarkan siaran pers untuk masyarakat, sebagaimana pola penanganan yang pernah dilakukan di Kepulauan Buton,” pungkasnya.

Laporan : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA