Kendari – PT Agung Bumi Karsa (ABK) kembali berulah. Usai diduga mencemari lingkungan (udara), kini PT ABK tidak menjalankan rekomendasi DPRD Kota Kendari.
Merespon hal tersebut, Kepala DPM-PTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah mengaku akan memanggil PT ABK.
“Kita juga akan memanggil PT Agung Bumi Karsa terkait rekomendasi ini. Kalau laporannya sebagian sudah ditindak lanjuti, cuma ternyata ada tambahan dari DPRD, terkait misalnya upah tenaga kerja, kemudian terkait CSR nya,” ungkap Maman, Senin (27/03/2023).
“Tapi ini kita mau dipastikan lagi. Jadi tetap apa yang menjadi aduan masyarakat tetap kita tindak lanjuti sehingga hak-hak mereka tidak terabaikan,” kata Maman
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kelurahan Petoaha Melawan Mepokoaso menyebut PT ABK ingkar janji, alias tidak merealisasikan rekomendasi yang telah disepakati saat RDP di DPRD Kota Kendari.
Korlap aksi, Ali Sabarno mengaku, dalam rekomendasi tersebut memang ada beberapa point yang tidak dijalankan oleh perusahaan.
“Salah satunya aktivitas malam, padahal DLH (Dinas Lingkungan Hidup) mengatakan PT Agung Bumi Karsa tidak bisa beraktifitas malam berdasarkan dokumen yang mereka miliki dalam hal ini UKL/UPL. Nyatanya masih, berarti mereka melanggar,” ungkap Ali usai melakukan aksi demo di Balai Kota Kendari, Senin (20/6).
Selain itu, pendaftaran karyawan Agung Bumi Karsa di BPJS Ketenagakerjaan. Ali menilai hal tersebut juga diabaikan oleh perusahaan.
“Kedua rekomendasi DPRD, untuk karyawan harus didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dua hari lalu kita ketemu Direktur BPJS yang terdaftar hanya empat itupun 2019, yang aktif hanya tiga. Berarti dia tidak jalankan lagi apa yang menjadi rekomendasi itu,” bebernya.
Kemudian juga, sambung Ali, terkait gaji karyawan tidak sesuai UMR, PT ABK juga tidak menghiraukan rekomendasi DPRD Kota Kendari.
“Pada saat turun lapangan Komisi III, mereka sepakat bahwa gaji karyawan berdasarkan UMR, tapi saat ini tidak. Disitu juga ada rekomendasi penanaman pohon pagar belum ada. Termasuk CSR, itupun yang dimaksud saya bingung apakah CSR ini untuk anak dan ibu yang batuk berat. Tapikan disini yang kena dampak bukan mereka saja. Jadi perusahaan belum menjalankan rekomendasi OPD yang diparipurna DPR,” tegas Ali. (rls)
Discussion about this post