Kolaka – BPJS Ketenagakerjaan resmi bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut didasari sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 02 Tahun 2021 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koperasi dan UMKM bersama BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan secara terpusat.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka, Ramli Sima menjelaskan, poin utama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah mengenai kewajiban pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam ekosistem Koperasi dan UMKM.
“Maka dari itu kedepannya, setiap hal yang berkaitan dengan pengurusan ijin koperasi baru dan dalam proses evaluasi status koperasi, akan diwajibkan rekomendasi dari BPJAMSOSTEK sebagai salah satu prasyarat,” ungkapnya melalui keterangan pers nya kepada Radar Kendari, Kamis (24/03/2022).
“Hal tersebut dilakukan karena tertuang dalam amanah Undang-Undang dan sudah di tegaskan melalui Inpres 02 Tahun 2021 serta PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UMKM,” tambahnya.
Lanjut dia, berdasarkan data dari Dinas Koperasi sendiri, di Kabupaten Kolaka terdapat sekitar 12.000 pelaku UMKM, namun yang terdaftar secara resmi di Sistem Data Base hanya di angka 4.000 an dan untuk Koperasi Sendiri, dikabupaten Kolaka jumlahnya 400 an, namun yang terdata bahwa koperasi itu aktif hanya berada di angka 170an.
Jika melihat jumlah kepesertaan di sektor Koperasi sendiri yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih diangka 10% dari total keseluruhan koperasi aktif.
“Tentu saja angka ini, menyisahkan pekerjaan rumah (PR) yang harus segera kita sama-sama selesaikan melalui kerjasama Operasional yang didasari PKS ini,” tambah Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Raya Bachtiar Asyhari mengatakan, seluruh program BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib, bukan hanya karena didasari oleh berbagai macam regulasi. Tapi karena keinginan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki niat baik dalam memberikan perlindungan bagi setiap pekerja ataupun pelaku usaha dari risiko kerja yang ada.
“Kewajiban kami adalah tetap menyampaikan manfaat apa saja yang dapat diperoleh bagi peserta kami, sehingga kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat benar-benar dipahami manfaatnya bagi seluruh elemen pekerja di Indonesia,” ungkap Bachtiar Asyhari
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman berharap dengan pelaksanaan KSO ini dapat menjadi awal yang baik dalam perlindungan koperasi maupun UMKM di seluruh Kabupaten Kolaka.
“Kami sangat mengapresiasi langkah awal yang telah terjalin dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka. Harapannya dengan langkah baik bersama yang telah dilaksanakan hari ini, dapat mendukung percepatan pertumbuhan kepesertaan di sektor Koperasi dan UMKM di Kabupaten Kolaka,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post