Jakarta – Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) teken Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pelatihan Bidang Refrigerasi dan Air Conditioning (AC), dalam upaya mendukung Pemerintah Indonesia mengendalikan penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO) yang banyak digunakan pada sektor teknisi Refrigerasi dan AC.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan dalam momentum “Peringatan Hari Ozon Sedunia” dengan tema “Montreal Protocol – Global Cooperation Protecting Life on Earth” yang pelaksanaannya dilakukan di Hotel J.W. Luwansa, Jalan H. R. Rasuna Said No.Kav. C-22, Kuningan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (16/09/2022).
Menteri LHK RI, Siti Nurbaya dalam sambutannya menyampaikan, Peringatan Hari Ozon Sedunia dengan tema Montreal Protokol, merupakan momen untuk mengingatkan jika bumi perlu dilindungi dari ancaman perubahan iklim dan penipisan lapisan ozon melalui kolaborasi aktif dan kerjasama semua pihak.
“Saat ini dampak dari implementasi Protokol Montreal telah meluas hingga ke ranah perubahan iklim. Atas hal ini, maka diperlukan, aksi kolaborasi, kemitraan, dan kerjasama global untuk menjawab tantangan perubahan iklim dan melindungi bumi bagi generasi mendatang,” tuturnya.
Ia menjelaskan, upaya Protokol Montreal untuk mengurangi konsumsi Hidroflorokarbon (HFC) yang merupakan gas rumah kaca dengan nilai potensi pemanasan global (GWP) cukup tinggi dan peningkatan efisiensi energi melalui Amendemen Kigali dinilai berhasil karena dapat memperlambat gangguan iklim.
“Nilai GWP dari berbagai jenis HFC berkisar antara 53 hingga 14.800 setara dengan karbondioksida (CO2), jumlah itu, jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai GWP dari CO2 sebesar 1 ton. Sebagai contoh, jika HFC memiliki GWP sebesar 100, maka 2 ton gas tersebut setara dengan 200 ton CO2′” jelasnya.
Untuk mencetak teknisi-teknisi Refrigerasi dan AC yang kompeten, lanjut dia, dalam upaya pemeliharaan bumi dari perubahan iklim dan penipisan lapisan ozon, pihaknya melakukan penandatanganan kerja sama dengan sembilan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Hal itu penting, sebab Teknisi AC yang kompeten akan menjamin praktik pemeliharaan yang baik (good servicing practices) karena tidak melepas refrigeran ke lingkungan,” paparnya.
Atas hal itu, masih kata dia, pihaknya sangat berharap jika momentum Hari Ozon Sedunia tahun 2022 ini, dapat menjadi semangat baru bagi semua untuk terus merefleksikan diri dalam upaya menekan dampak perubahan iklim melalui pengurangan konsumsi HFC.
“Tentunya melalui kerjasama lintas sektor sebagaimana yang telah kita lakukan di masa sebelumnya dan saat ini yaitu penghapusan Kloroflorokarbon (CFC) dan penghapusan Hidrokloroflorokarbon (HCFC),” tandasnya.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK RI Laksmi Dhewanthi dalam sambutannya juga mengatakan, jika Protokol Montreal telah menunjukkan, bahwa kerjasama multilateral dan global yang efektif dapat memberikan keberhasilan, dimana saat ini telah berhasil menghapuskan hampir 99% Bahan Perusak Ozon (BPO) yang berdampak pada pemulihan lapisan ozon secara berangsur-angsur.
“Jika diibaratkan dengan masa hidup manusia, 35 tahun usia Protokol Montreal saat ini, maka dapat menjadi masa refleksi, untuk merenungkan capaian kita dan melihat ke depan hal-hal yang dapat dikerjakan,” katanya.
Ia memaparkan, Protokol Montreal sebagai perjanjian lingkungan yang telah diratifikasi secara universal, memiliki lebih banyak manfaat untuk diberikan dengan adanya Amendemen Kigali.
Dibawah Amendemen ini, negara-negara telah berkomitmen untuk mengurangi konsumsi Hidroflorokarbon (HFC) yang merupakan senyawa Gas Rumah Kaca (GRK) dengan nilai potensi pemanasan global tinggi. Selain itu, penerapan Amendemen Kigali juga memungkinkan peningkatan energi efisiensi dan perluasan pemanfaatan rantai pendingin.
“Tindakan tersebut diharapkan dapat mengurangi food waste and loss, sehingga meningkatkan ketahanan pangan dan lebih jauh lagi, mengurangi emisi GRK,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Bina Lavotas) Kemnaker RI, Budi Hartawan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Dirjen Bina Lavotas Kemnaker RI, Heri Budoyo, ST, MM menyebutkan, kolaborasi antara Kemnaker dan KLHK dalam menciptakan sumberdaya manusia mumpuni terutama Teknisi Pendingin dan Tata Udara, dapat menjadi ujung tombak menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik dan hal itu sangatlah dibutuhkan.
“Saya yakin, pelatihan vokasi bisa menjadi solusi untuk percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil terutama tenaga kerja operator dan teknisi refrigeran AC dan refrigeran lainnya untuk membantu pemeliharaan bumi,” tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, pelatihan vokasi banyak dilirik para pencari kerja dan juga pekerja untuk mendapatkan kompetensi atau meningkatkan kompetensi atau shifting kompetensi berdasarkan keunggulan-keunggulan yang ada.
“Pemicunya karena Pelatihan Vokasi dirasa dapat menjadi solusi rendahnya daya saing angkatan kerja dan pengangguran pada era digitalisasi dan mismatch lapangan pekerjaan pada masa recovery ekonomi,” bebernya.
Atas kerja sama itu pula, tambah dia, pihaknya sangat menyambut baik kolaborasi antara KEMNAKER RI dan KLHK RI dalam menciptakan tenaga kerja bidang refrigerasi, utamanya teknisi pendingin dan tata udara yang kompeten untuk meningkatkan daya saing sumberdaya manusia di Indonesia.
“Saya berharap, kolaborasi ini dapat sustain di masa-masa mendatang dan tidak hanya terbatas pada penciptaan tenaga kerja bidang refrigerasi untuk jabatan teknisi pendingin dan tata udara. Mungkin kita bisa mengadakan dan mengaktifkan forum-forum diskusi untuk membahas apa-apa saja yang bisa kita lakukan bersama-sama untuk Indonesia yang lebih baik,” harapnya.
Sebagai penutup, Budi Hartawan sangat mengharapkan semua pihak untuk lebih siap dan sinergis dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terjadi secara cepat, utamanya menghadapi kerusakan lingkungan yang akhir-akhir ini menjadi isu dan kepedulian dunia.
“Harus ada tindakan untuk mencegah dan memperbaiki kondisi saat ini, agar perubahan iklim ekstrim, pemanasan global, dan hal-hal lainnya yang dapat mengancam keberlangsungan hidup kita dan generasi mendatang bisa kita atasi,” tandasnya.
“Semoga kolaborasi yang kita lakukan dapat memberikan manfaat dan dampak yang luas bukan hanya untuk Kemnaker, KLHK, dan peserta pelatihan, tetapi juga bagi lingkungan kita dan juga generasi mendatang,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPVP Kendari Dr La Ode Haji Polondu dikonfirmasi terkait kerja sama yang telah terjalin menuturkan, jika pihaknya sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Kementerian LHK RI dalam memelihara bumi dari perubahan iklim dan penipisan lapisan ozon.
“Ini merupakan kerja sama yang baik dan kerja sama ini adalah sebagai upaya kita bersama dalam menjaga bumi agar bisa diwariskan kepada generasi muda kita untuk tetap berkarya dimasa produktif mereka maupun bagi anak cucu kita kelak,” sebutnya.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kemnaker RI, menyebutkan jika pihaknya telah menjalankan isi dari perjanjian itu sebagaimana Peraturan Menteri KLHK Nomor P.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara pada 18 Oktober 2021.
“Momentum ini merupakan semangat baru bagi kami untuk memelihara bumi dan menjaganya sehingga mampu menekan perubahan iklim dan penipisan lapisan ozon melalui peningkatan kompetensi Instruktur Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata Udara,” tutupnya.
Diketahui, sembilan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang ikut dalam penandatanganan kerja sama dengan Kementerian LHK RI yaitu Kepala BBPVP Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPVP Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kepala BPVP Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kepala BPVP Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPVP Ambon, Provinsi Maluku, Kepala BPVP Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kepala BPVP Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala BPVP Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dan Kepala BPVP Sorong, Provinsi Papua Barat.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian LHK RI, Ir. Emma Rahmawaty M.Sc. sebagai Pihak Pertama dan Kepala BBPVP serta BPVP Kemnaker RI dari 9 Provinsi sebagai Pihak Kedua.
Selain peningkatan kerja sama di atas, dilakukan pula penyerahan secara simbolik bantuan peralatan peraga pelatihan teknisi AC oleh Dirjen PPI KLHK RI kepada Dirjen Binalavotas Kemnaker RI, Sosialisasi Prinsip Pengaturan Amendemen Kigali dan Skenario Penurunan Konsumsi HFC, dan Pelatihan penggunaan peralatan servis kepada instruktur Refrigrasi BBPVP dan BPVP dari 9 Provinsi yang menandatangani MoU. (Humas BPVP Kendari, Syahrul).
Discussion about this post