Kendari – Aktifitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo menuai sorotan. Pasalnya aktifitas penambangan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Dr. Nismawati tak menampik jika aktifitas penambangan pasir berdampak terhadap lingkungan. Diantaranya mempengaruhi Wisata Pantai Nambo.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas mengingat kewenangan pengawasan penambangan menjadi domain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Nisma menjelaskan pada pasal 1 ayat (2) menyatakan dalam perpres ini yang dimaksud dengan pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemprov dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba.
Selanjutkan, kata Nisma, pasal 2 ayat (1) menyatakan pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan serta pengawasan, kemudian pada ayat 11 menyatakan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubdelegasikan kepada pemda kabupaten/kota.
“Sehingga sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan yang ada di Nambo bukan kewenangan dari Pemerintah Kota Kendari,” ungkap Nisma.
Nisma menambahkan, meski pengawasan bukan menjadi kewenangan pemkot, akan tetapi Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari sudah bekerja keras agar penambangan pasir di Nambo bisa mendapatkan solusi.
“Salah satunya adalah dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera melakukan Revisi RTRW yang tentunya ini butuh proses agar pertambangan yang ada di Nambo bisa dikelola sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Nisma. (rls)
Discussion about this post