Fatwa MUI: Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Boleh Dibayar dengan ZIS, JKK & JKM Dinyatakan Syariah

MUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa Program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini memberikan landasan hukum syariah yang kuat bagi perluasan perlindungan pekerja di Indonesia.

Poin krusial dari fatwa ini adalah diperbolehkannya penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membayar iuran kepesertaan JKK dan JKM bagi pekerja rentan atau pekerja yang tidak mampu. Penggunaan dana ZIS ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyebutkan bahwa fatwa ini merupakan bentuk sinergi positif antara ulama dan umara (pemerintah) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Prof.Ni’am dalam keterangannya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menekankan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan ini sejalan dengan prinsip gotong royong dan saling menanggung dalam kebaikan sesuai ajaran Islam.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini dan menyampaikan apresiasinya.

Menurutnya, fatwa tersebut memberikan landasan kuat bagi perluasan perlindungan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini terkendala finansial.

“Dengan adanya launching fatwa ini, banyak pekerja informal kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Eko.

BPJS Ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS guna memastikan implementasi yang tepat dan pengelolaan dana yang sesuai prinsip syariah.

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menyampaikan harapan agar penguatan landasan syariah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial, serta memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia demi keadilan sosial bagi seluruh pekerja.

Peluncuran fatwa MUI tentang Program JKK dan JKM yang sesuai Prinsip Syariah ini menjadi momen penting yang menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Editor : Agus Setiawan

Exit mobile version