Kendari – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan klarifikasi resmi menyusul pemberitaan di beberapa media mengenai hilangnya dokumen sertifikat agunan milik salah satu nasabah di BRI Unit Pasar Sentral Kota Kendari.
BRI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur yang berlaku.
Pemimpin Cabang BRI Kendari Samratulangi, Evand Erlangga, menyatakan bahwa pihak bank menaruh perhatian serius terhadap laporan tersebut dan telah mengambil langkah-langkah penanganan.
“Kami memahami kekhawatiran nasabah dan menghormati proses yang sedang berlangsung. BRI telah menugaskan tim internal untuk melakukan pencarian menyeluruh terhadap dokumen agunan yang dimaksud. Hingga saat ini, proses pencarian masih terus dilakukan secara intensif,” ujar Evand Erlangga, di Kendari, Senin (14/10).
Evand lebih lanjut memastikan bahwa selama proses pencarian berlangsung, komunikasi dengan nasabah tetap terjalin baik.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik apabila dokumen tersebut tidak ditemukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan nasabah dan pihak terkait untuk memastikan proses administrasi kredit dan status hak atas agunan tetap terlindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BRI selalu berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dengan menjalankan layanan profesional serta memastikan keamanan dokumen sesuai standar operasional.
Sebelumnya, persoalan ini juga menjadi agenda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPRD Kota Kendari pada Senin, 13 Oktober 2025.
RDPU tersebut menjadi ruang klarifikasi terbuka atas laporan dari nasabah. Dalam pertemuan itu, BRI menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dan memberikan perkembangan terbaru kepada DPRD hingga proses pencarian dokumen selesai.
Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta prinsip prudential banking.
Evand Erlangga menegaskan bahwa BRI akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan internal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi BRI melalui website www.bri.co.id, menghubungi Contact BRI di 1500017, atau melalui WhatsApp Sabrina di 0812-1214-017. (redaksi)