KAI Desak Kejagung RI Tetapkan Tersangka Oknum TFA Terkait Skandal PT TMM

Konsorsium Aktivis Indonesia meminta Kejagung segera memeriksa TFA dalam kasus dugaan kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan dokumen pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM).

JAKARTA – Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) menempatkan inisial TFA sebagai fokus utama dalam aksi mereka di Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI, Rabu (29/10/25).

KAI mendesak penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan dokumen pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM), perusahaan yang disebut-sebut dikendalikan oleh TFA.

Koordinator aksi, Al Maun, menyoroti seriusnya konflik kepentingan yang melekat pada TFA.

“Kasus dugaan dokumen terbang PT. TMM dalam pusaran korupsi ANTAM Mandiodo menjadi cermin betapa seriusnya moral hazard dalam tata kelola minerba. Ini diperparah dengan dugaan bahwa inisial TFA yang mengendalikan korporasi, diduga menjabat pula sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT. TMM,” tegas Al Maun di Jakarta.

Menurut KAI, rangkap jabatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap amanat konstitusi dan etika profesi hukum, yang mereka sebut sebagai dekadensi moral hukum yang sistemik.

Tuntutan Khusus terhadap Inisial TFA

KAI secara eksplisit menyampaikan tuntutan hukum terhadap inisial TFA, didukung dengan dasar hukum yang tegas yakni Mendesak Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka terhadap inisial TFA.

KAI menduga TFA melanggar prinsip etik profesi hukum (Pasal 17 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 3 ayat (8) Kode Etik Notaris Indonesia).

Keterlibatan TFA dalam dugaan praktik ilegal PT TMM, seperti transaksi “jasa pemakaian dokumen” sebesar USD 2,5 per kapal, harus diusut menggunakan Pasal 55 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana).

Al Maun menjelaskan bahwa praktik “dokumen terbang” ini telah mencerminkan state capture corruption, di mana kekuasaan hukum disandera oleh kepentingan korporasi, serta menyebabkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah dari kebocoran PNBP.

Ancaman Izin dan Kejahatan Lingkungan

Selain mendesak penetapan tersangka, KAI juga menuntut Kementerian ESDM agar Tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT. TMM, dan Memproses dugaan kejahatan lingkungan oleh PT. TMM di Blok Morombo.

“Penerbitan izin tanpa validasi ekologis adalah bentuk penipuan terhadap masa depan lingkungan. Supremasi hukum harus menjadi sarana pemulihan moral publik, dan Kejaksaan Agung wajib membuka penyelidikan secara transparan dan tidak tebang pilih terhadap oknum TFA,” tutup KAI.

Editor : Agus Setiawan

Exit mobile version