Konstatering Lahan Tapak Kuda Dijadwal Ulang, PN Kendari Tegaskan Tidak Ada Pembatalan

Massa aksi membakar ban bekas depan Pengadilan Negeri Kendari. Pembakaran dilakukan karena massa aksi tidak puas dengan kebijakan pengadilan yang dianggap mengulur waktu penetapan batas lahan Kopperson Kendari.

KENDARI – Pelaksana Harian (Plh) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra Negara, angkat bicara mengenai penundaan pelaksanaan konstatering (pencocokan batas) lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Penundaan ini memicu polemik hingga ratusan massa dari Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson) kembali mendatangi Kantor PN Kendari pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Massa Kopperson mendatangi kantor pengadilan untuk menuntut kejelasan terkait penjadwalan ulang konstatering lahan sengketa yang sebelumnya tertunda.

Sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakjelasan tersebut, ratusan massa Kopperson bahkan melakukan aksi pembakaran ban di halaman Kantor PN Kendari.

Menanggapi tuntutan massa, Plh PN Kendari, Arya Putra Negara, memastikan bahwa penetapan konstatering sengketa lahan tersebut tidak dibatalkan.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan akan dijadwalkan ulang oleh Ketua PN Kendari yang baru.

“Agenda hari ini tidak terlaksana, namun akan diagendakan ulang atas penetapan konstatering dari Ketua yang baru,” tutur Arya.

Arya juga menegaskan bahwa opini publik yang beredar mengenai pembatalan konstatering adalah keliru. “Tidak ada pernyataan saya atas statement Konstatering dibatalkan,” ungkapnya, meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Penegasan serupa disampaikan oleh Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung. Ia membantah keras isu yang menyatakan jadwal konstatering telah dibatalkan. “Jadi isu-isu di luar atas jadwal konstatering batal, itu tidak pernah batal, yah,” tegas Fianus.

Fianus menjelaskan bahwa keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib untuk dilaksanakan. “Tidak ada instansi manapun bisa membatalkan perintah Negara, perintah Undang-undang yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Fianus.

Editor : Agus Setiawan

Exit mobile version