Maskun Sopwan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin JMSI Jambi Periode 2025–2030

Maksim Sopwan terpilih secara aklamasi dalam Musda JMSI Jambi Periode 2025-2030.

JAMBI – Regenerasi kepemimpinan di tubuh Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi baru saja tuntas.

Dalam Musyawarah Daerah (Musda) II yang digelar di Grand Hotel Jambi, Sabtu (25/10/2025), Maskun Sopwan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengda JMSI Provinsi Jambi periode 2025–2030.

Musda II JMSI Jambi diikuti oleh 11 pemilik suara. Hasilnya, Maskun Sopwan memperoleh 10 suara, sementara satu suara abstain, mengantarkannya memimpin organisasi pers siber tersebut.

Musda ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari pengurus pusat, yaitu Direktur Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi (LKBA) JMSI, Zulpen Zuhri, dan tokoh pers sekaligus salah satu pendiri JMSI, Mursyid Sonsang.

Ketua JMSI Jambi terpilih, Maskun Sopwan, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan oleh seluruh anggota JMSI.

Maskun berkomitmen untuk menjalankan kepemimpinan dengan amanah, penuh tanggung jawab, dan membawa JMSI Jambi ke arah yang lebih baik.

“Terima kasih kepada seluruh anggota JMSI yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada saya untuk menahkodai JMSI Jambi. Saya berkomitmen menjadikan JMSI yang semakin kompak, hebat dan sejahtera,” ujar Maskun.

Sebelumnya, Ketua JMSI Provinsi Jambi periode 2020–2025, Doddi Irawan, berharap kepemimpinan baru dapat membawa kemajuan bagi organisasi pers di daerah.

Doddi juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan martabat JMSI sebagai wadah insan pers profesional.

“Saya berpesan kepada seluruh pengurus JMSI Jambi untuk tetap kompak. Bangunlah organisasi dengan cara yang bermartabat,” kata Doddi.

Acara Musda ini juga dihadiri oleh Direktur LKBA JMSI Alzam Deri, Dewan Penasihat JMSI Provinsi Jambi, pengurus JMSI Riau, pimpinan perusahaan pers, serta para koordinator dan anggota JMSI Kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Editor : Agus Setiawan

Exit mobile version