Pemkot Kendari “All Out” Sambut Rakornas Produk Hukum 2025

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan kesiapannya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah tahun 2025.

Acara yang akan diselenggarakan mulai 26 hingga 28 Agustus 2025 ini diproyeksikan akan mendatangkan sekitar 5.000 tamu dari seluruh Indonesia.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyatakan bahwa persiapan sudah dilakukan secara matang.

“Kami sudah sangat siap. Persiapan sudah matang. Manfaatnya banyak, peningkatan PAD mulai dari restoran, hotel, tempat hiburan, rental mobil, termasuk sebagai ajang promosi daerah kita,” ujarnya, Jumat (22/08/2025).

Rakornas ini akan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti para menteri, seluruh gubernur dan bupati/wali kota, serta ketua dan anggota DPRD se-Indonesia.

“Kami pastikan 10 ribu kamar bakal terisi, mulai dari hotel berbintang sampai melati,” tambah Siska.

Selain sebagai ajang pertemuan penting, Pemkot Kendari juga melihat Rakornas ini sebagai momentum emas untuk mempromosikan potensi daerah.

“Kita harus memanfaatkan momen ini dengan baik. Banyak yang bisa kita petik dalam momen ini. Tentu PAD kita akan baik, kemudian promosi daerah kita sehingga kita wajib menjaga kebersihan,” tutur Wali Kota.

Lebih lanjut, Siska mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk membuka peluang investasi. “Melalui kegiatan ini juga kami membuka peluang investasi di Kota Kendari,” katanya.

Selama acara berlangsung, Pemkot Kendari juga akan menampilkan berbagai produk unggulan daerah, termasuk hasil dari UMKM dan kerajinan tangan lokal, yang diharapkan dapat menarik perhatian para tamu dan investor.

Sekedar informasi, Rakornas Produk Hukum Daerah (PHD) tahun 2025 merupakan ajang penting yang bertujuan untuk menyelaraskan dan menguatkan regulasi di tingkat daerah.

Dalam pelaksanaannya di Kendari pada 26-28 Agustus diprediksi akan dihadiri oleh sekitar 5.000 tamu, termasuk Menteri terkait, Seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) seluruh Indonesia.

Laporan : Agus Setiawan

Exit mobile version