Kendari, RadarKendari.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup meresmikan Program Bedah Rumah sebagai salah satu program pembangunannya. Tahun ini, sebanyak 45 rumah bakal dibenahi menjadi layak huni.
Yusup mengatakan, program bedah rumah ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak huni. Program ini meliput renovasi dan perbaikan rumah bagi keluarga yang tinggal dalam kondisi yang tidak layak dan keluarga berpendapatan rendah.
“Ini bentuk keseriusan dan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakatnya. Tidak ada pemerintah yang menginginkan masyarakatnya hidup susah, semua pemerintah menginginkan masyarakatnya hidup sejahtera, bedah rumah ini akan kita selesaikan tahap demi tahap,” ungkapnya usai menyerahkan hasil bedah rumah kepada salah satu penerima bantuan di Kelurahan Punggolaka, kemarin.
Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini Meminta Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari untuk terus melakukan pendataan rumah-rumah masyarakat yang tidak layak huni.
Harapannya dengan pendataan ini, Pemerintah dapat melakukan intervensi. Apalagi program bedah rumah ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Agus Salim mengatakan, dalam program ini rumah warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan perbaikan akan diberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kualitas huniannya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. ” Kami harap program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih layak dan nyaman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari ini meminta masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan bedah rumah ini bisa langsung mendaftar di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari.
Adapun Syarat Administrasi yang harus dipenuhi, yakni berdomisili di Kota Kendari (dibuktikan KTP/Suket Domisili dari pemerintah setempat, warga kategori MBR (penghasilan dibawah UMP atau UMK) dan/atau keluarga stunting, memiliki rumah dengan kondisi rusak ringan atau sedang, tidak pernah mendapatkan BSPS/BSRS/ Bedah Rumah, atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.
Selanjutnya, rumah tersebut berdiri diatas tanah milik sendiri (dibuktikan Surat Kepemilikan yang sah dan tidak dalam sengketa), bersedia untuk berswadaya/bergotong-royong dalam kegiatan Bedah Rumah, bersedia menyelesaikan pekerjaan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan.
Sedangkan syarat fisik yakni meliputi ada kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktur maupun non-struktur, kerusakan pada seluruh komponen bangunan, baik struktur maupun non-struktur dan komponen struktur bangunan yang meliputi pondasi, tiang/kolom, balok dan rangka atap, komponen non struktur bangunan (dinding pengisi, kusen, penutup atap dan lantai). (wan)
Discussion about this post