KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, memberikan penjelasan resmi terkait rencana penataan Kawasan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Penataan ini bertujuan untuk merealisasikan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sahuriyanto menegaskan bahwa penetapan kawasan Segitiga Tapak Kuda, yang mencakup Jalan H. Edi Sabara, ZA Sugianto, dan Buburanda, sebagai RTH bukanlah inisiatif baru pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Kendari terpilih periode 2025–2030, dr. Siska Karina Imran dan Sudirman.
“Kedudukan Kawasan Segitiga Tapak Kuda secara resmi telah ditetapkan menjadi salah satu Kawasan RTH pada tahun 2010, berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari. Artinya, penetapan ini sudah ada kurang lebih 25 tahun yang lalu, jauh sebelum rezim pemerintahan saat ini,” jelas Sahuriyanto.
Penetapan ini merupakan upaya daerah dalam memenuhi amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 29, yang mewajibkan proporsi RTH kota publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota.
Sikap Pemkot Terhadap Sengketa Lahan
Terkait adanya sengketa lahan di kawasan tersebut, Pemkot Kendari menyatakan bahwa penetapan RTH dalam RTRW dilakukan tanpa melihat status kepemilikan lahan.
“Kami menganggap bahwa (penetapan) tidak ada hubungannya dengan Kawasan yang sementara dalam sengketa. Kami sebagai warga negara yang taat hukum selaku pribadi dan selaku Pemerintah daerah tetap harus taat kepada hukum yang berlaku, sehingga kami hanya bisa menghimbau semoga kasus sengketa ini secepatnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya, tanpa ada yang dirugikan,” ujar Sahuriyanto, menyampaikan keprihatinan Pemkot.
Masterplan Belum Jadi Keputusan Final
Sahuriyanto menambahkan, penataan taman-taman kota, termasuk penyusunan Masterplan Segitiga Tapak Kuda, merupakan sasaran prioritas RPJMD 2025–2030.
Namun, ia menekankan bahwa dokumen Masterplan tersebut belum dapat dijadikan dokumen pelaksanaan fisik dan belum merupakan Keputusan final.
“Masterplan ini masih membutuhkan proses panjang, baik teknis maupun politis, dan sosial kemasyarakatan,” tegasnya.
Pihak Pemkot menjamin bahwa setiap rencana pelaksanaan fisik akan melalui tahap musyawarah untuk mufakat dengan pemilik lahan tersebut siapapun pemiliknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Kendari untuk menyeimbangkan pembangunan RTH dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Editor : Agus Setiawan



































Discussion about this post