RADARKENDARI.ID, Kendari, Sulawesi Tenggara – Wakil Wali Kota Kendari menerima sertifikat aset lahan milik Pemerintah Kota Kendari dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, dalam acara penyerahan sertifikat yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (28/5/2025).
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian isu pertanahan, penataan ruang, dan sertifikasi tanah keagamaan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Total sebanyak 265 sertifikat diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sultra, termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Kendari.
Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan hukum atas kepemilikan lahan Pemkot dan menjadi dasar legalitas penting untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan serta menghindari konflik agraria di kemudian hari.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Rakor ini dihadiri oleh para kepala daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, serta jajaran instansi vertikal dan perangkat daerah.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan empat hal penting yang menjadi fokus kementerian, yaitu: Peningkatan layanan pertanahan dan kebijakan publik, Percepatan Reforma Agraria, Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, dan Penataan ruang melalui penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
“Kami mendorong pemutakhiran sertifikat lama keluaran tahun 1960–1997 karena rawan tumpang tindih. Saat itu belum ada peta kadastral, dan ini bisa berdampak besar pada legalitas aset dan investasi ke depan,” jelas Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan harapannya agar Kementerian ATR/BPN membantu menyelesaikan persoalan agraria di wilayahnya, termasuk tapal batas Pulau Kawi-kawia.
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post