Kendari – Tersangka Inisial J, Pelaku Penambangan Batu Gamping ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat menambang tanpa ijin, ia dijerat hukuman penjara selama 5 tahun plus denda sebesar Rp 100 miliar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, S.I.K., M.H mengungkapkan, tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Illegal Mining telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada hari Selasa (21/03/23).
lanjut dia, penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 13 Maret 2023.
“Dan kemarin pada hari Selasa, 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” jelas Kompol Ronald Arron Maramis, S.I.K., M.H
Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengungkap penambangan batu gamping Illegal tanpa izin di Kabupaten Konut.
Kompol Ronald menjelaskan juga bahwa, kegiatan penambangan yg dilakukan oleh J tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya melakukan penyidikan dan menyita 2 unit alat berat excavator sesuai dengan SOP dan Undang-Undang yang berlaku.
Tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Atas Pasal yg sangkakan, tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.
“Tidak kalah dengan Tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan mengungkapkan kasus kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas,” pungkas Kompol Ronald Maramis. (rls)
Discussion about this post