Kendari – Roni Muhtar diwakili Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat H. Adi Warman, SH, MH, MBA, mengajukan gugatan kepada Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse di Pengadilan Negeri (PN) Kendari
yang terdaftar dibawah Register Perkara Perdata No. 101/Pdt.G/2023/PN Kdi.
Selain Wali Kota Baubau, pihak lainnya yang masuk dalam materi gugatan yaitu La Ode Muhammad Takdir, La Ode Darussalam, La Ode Darmawan, Wa Ode Sitti Munawar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami gugat dengan tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.004. 413.962.000 (Dua triliun empat miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah),” ungkap Kuasa Hukum Roni Muhtar, Adi Warman lewat keterangan pers, Senin (18/09/2023).
Adi Warman menjelaskan, para tergugat digugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak patuh pada Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023 jo. Surat Perintah Eksekusi No. 30/G/2023/PTUN.KDI, Tanggal 13 Juli 2023, yang dalam pertimbangannya pada halaman 2 alinea 3.
“Menimbang bahwa hal tersebut termasuk mengangkat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau yang baru karena posisi Pemohon (Roni Muhtar) untuk secara hukum harus dikembalikan ke posisi/kedudukan semula sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau,”jelas Adi Warman menirukan bunyi pasal tersebut.
Lanjut dia, menurut Penetapan PTUn Kendari Nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023 jo. Surat Perintah Eksekusi No. 30/G/2023/PTUN.KDI, Tanggal 13 Juli 2023, Roni Muhtar untuk secara hukum harus dikembalikan ke posisi/kedudukan semula sebagai Sekda Kota Baubau, sampai adanya penetapan sebaliknya, atau sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun sejak tanggal 3 Juli 2023, Roni Muhtar berdasarkan penetapan a quo masuk kerja guna menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Baubau, dan mengikuti apel pagi, setelah itu ingin masuk keruangan kerjanya namun ruangan kerjanya dikunci oleh Wali Kota Baubau.
Akibat kejadian tersebut, Roni Muhtar tidak dapat masuk keruangan kerjanya sehingga tidak dapat menjalankan tupoksinya sebagai Sekda Kota Baubau, begitu seterusnya hingga saat ini, bahkan pernah Roni Muhtar kembali ingin masuk kantor untuk menjalankan tupoksinya namun ketika sampai pintu gerbang Kantor Pemerintah Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar dilarang masuk oleh La Ode Muhammad Takdir dengan mengerahkan Anggota Polisi Pamong Praja Kota Baubau, juga oleh La Ode Darussalam dan La Ode Darmawan.
Adi Warman menambahkan bahwa amar Penetapan PTUN Kendari Nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, Tanggal 27 Juni 2023, menetapkan pertama menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara Berupa Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari PTUN Kendari.
Kedua, memerintahkan kepada panitera untuk mengirim salinan penetapan ini kepada penggugat dan tergugat atau kepada kuasanya masing-masing. Ketiga, menunda perhitungan biaya penetapan ini sampai dengan putusan akhir.
Selanjutnya kata Adi Warman, Surat Perintah Eksekusi No. 30/G/2023/PTUN.KDI, Tanggal 13 Juli 2023, memerintahkan Wali Kota Baubau untuk melaksanakan Penetapan PTUN Kendari, Nomor : 30/PEN/2023/PTUN.Kdi., Tanggal 27 Juni 2023
Selanjutnya Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menegakkan hukum melalui PTUN Kendari Nomor : 30/PEN/2023/PTUN.Kdi., Tanggal 27 Juni 2023. Kemudian atasan dari Pejabat Tata Usaha Negara dan ASN untuk melakukan penegakan disiplin apabila tidak dilaksanakannya Penetapan Pengadilan tersebut.
Terakhir, Panitera PTUN Kendari untuk mengirimkan memberikan salinan surat perintah eksekusi ini kepada Gubernur Provinsi Sultra dan Mendagri sebagai atasan dari termohon eksekusi, serta kepada para pihak.
“Bahwa gugatan a quo adalah tentang arogansi penguasa yang merasa dirinya di atas hukum atau penetapan pengadilan, dimana penetapan tersebut disamakan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 ditegaskan Kembali dalam pedoman Teknis Administrasi dan Teknis PTUN buku II yang pemberlakuannya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/O32/SSK/IV/ 2006 tanggal 4 April 2006 huruf H angka 5. r,” kata Adi Warman.
“Penetapan Penundaan yang tidak dipatuhi oleh Tergugat, secara kasuistis dapat diterapkan PasaI 116 Undang-Undang PERATUN sebagaimana yang diterapkan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” pungkasnya.
(man/wan)
Discussion about this post