Kendari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari pada triwulan I 2022 telah menerbitkan sekira 3.373 izin. Jumlahnya meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu hanya sekira 2 ribu izin.
Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah mengungkapkan, peningkatan perizinan disebabkan oleh meningkatnya animo masyarakat yang ingin mengurus izin usaha baik mengurus melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) maupun datang langsung di kantor layanan perizinan.
“Banyak masyarakat yang mengurus izin untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB yang merupakan legalitas usaha ini menjadi syarat bagi UMKM atau pelaku usaha untuk mengakses bantuan dari pemerintah pusat,” ungkap Maman, Jumat (02/06/2022).
Selain karena kemudahan mengurus izin secara online, peningkatan jumlah penerbitan izin juga dipengaruhi oleh Program Door To Door menggunakan mobil Dilan (Digital Melayani).
“Jadi kami punya tim yang turun langsung ke Kantor Kecamatan hingga Kelurahan untuk mengakomodir masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengurus izin. Alhamdulillah masyarakat menyambut baik program ini,” ungkap Maman.
Maman tak menampik, saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin berusaha. Meski tidak menyebut detail jumlahnya, ia berharap seluruh masyarakat bisa melaporkan usahanya dengan mengurus izin sehingga memiliki legalitas dalam berusaha.
Selain itu, dengan terdatanya pelaku usaha maka akan memudahkan pemerintah dalam menginventarisir pelaku usaha di Kota Kendari dalam rangka pengambilan kebijakan termasuk untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan dari pemerintah.
“Kami harap pelaku usaha untuk segera mengurus izin usahanya. Mengurus izin usaha bagi pelaku UMKM itu gratis, mudah dan cepat,” kata Maman.
Sekedar informasi, sebanyak 3.373 izin yang diterbitkan DPMPTSP Kota Kendari terdiri dari Persetujuan Bangunan Gedung 44 izin, perizinan usaha 2.721 dan izin praktek kesehayan 638 izin. (Red)
Discussion about this post