Kendari – Pemerintah telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Itu merujuk pada pada Perpes Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar mengungkapkan, hadirnya perpres terkait pengendalian emisi GRK ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
Pernando menjelaskan, agenda FOLU Net Sink Indonesia Tahun 2030 merupakan langkah sistematis yang dibangun dalam upaya penurunan emisi GRK pada sektor kehutanan dan lahan. Agenda ini merupakan program kegiatan pengelolaan hutan dan lahan dalam berbagai aspek yang secara resultante diharapkan akan meningkatkan cadangan karbon atau emisi negative pada Tahun 2030.
”Setelah penetapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2022, selanjutnya disusunlah Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink yang berisi tentang detail rencana operasional aksi mitigasi penurunan emisi GRK,” ungkap Pernando.
Pernando Sinabutar menyebutkan bahwa untuk menyampaikan kebijakan, strategi, dan rencana untuk implementasi aksi mitigasi kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sultra, KLHK yang dimotori oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, akan dilaksanakan Sosialisasi Rencana Operasional Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink Provinsi Sulawesi Sultra pada 8 Maret 2023, dan dilanjutkan dengan Penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink Provinsi Sultra pada 9 Maret 2023.
Lebih lanjut Kepala Balai menyebutkan bahwa sosialisasi ini sangat penting, sebagai upaya KLHK untuk membumikan, menggaungkan serta menyebarluaskan komitmen Pemerintah Indonesia, dalam penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) melalui Indonesia’s FOLU Net Sink Tahun 2030 ini.
Oleh karena itu, dukungan Gubernur Provinsi Sultra, pemangku kebijakan di daerah, akademisi, lembaga mitra KLHK, NGO, masyarakat, media, dan stakeholder lainnya sangat diperlukan, sehingga implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink dapat diwujudkan.
Pernando Sinabutar menambahkan bahwa sosialisasi pada tingkat Sub Nasional ini diharapkan dapat memberikan masukan dari berbagai pihak, yang akan dijadikan bagian dari penyusunan Rencana Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink Tahun 2030 Provinsi Sultra pada Workshop I.
Sekedar informasi, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen kepada dunia internasional dalam penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) dengan meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, untuk mencapai tujuan global dalam rangka membatasi kenaikan rata-rata suhu global di bawah 20C dari tingkat pre-industrialisasi dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga dibawah 1,50C.
Komitmen itu telah dinyatakan dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDCs) yang memuat komitmen target penurunan emisi GRK sebesar 29% (CM1) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% (CM2) dengan dukungan internasional pada Tahun 2030 dibandingkan business as usual (BAU). Inilah yang menjadi dasar pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan FOLU Net Sink 2030. (rls)
Discussion about this post