Kendari – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan menyoroti aktivitas penambangan yang diduga ilegal dilakukan oleh perusahaan CV RA di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran lapangan, ditemukan sejumlah alat berat berupa excavator dan dump truck yang beroperasi di koordinat 4.086182°S, 122.644681°E pada Kamis (9/10/2025).
Aktivitas tersebut memperlihatkan proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang merupakan lahan koridor di luar lokasi izin usaha pertambangan (IUP). Material hasil tambang diduga dijual ke salah satu perusahaan crusher batu di wilayah tersebut.
Sekretaris Umum HMI Cabang Konawe Selatan, Muh. Erit Prasetia, mengungkapkan bahwa aktivitas itu diduga telah berlangsung cukup lama tanpa izin resmi.
“Kami menduga kuat perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang jelas. Mirisnya, aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama,” ungkap Erit, Jumat (17/10/2025).
Diketahui, pemilik CV RA adalah SU, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) aktif dari Partai NasDem daerah pemilihan Konsel–Bombana.
Fakta ini mencuat setelah beredar sejumlah pemberitaan di media sosial yang menampilkan SU mengakui bahwa tambang batu di Moramo tersebut merupakan miliknya.
Erit menyayangkan tindakan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga integritas justru diduga melanggar hukum.
“Sangat disayangkan, seorang SU yang dianggap sebagai pejuang rakyat justru melanggar ketentuan hukum. Padahal, tugas anggota legislatif adalah membuat undang-undang, bukan melanggarnya,” tegasnya.
Erit juga menambahkan, tindakan tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Atas dasar itu, HMI Cabang Konawe Selatan berencana melakukan kunjungan ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meminta klarifikasi terkait izin CV RA, sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi Dinas ESDM Sultra untuk meminta transparansi terkait izin perusahaan tersebut. Setelah itu, kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke Kejari Konsel,” tutup Erit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV RA belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Penulis : La Ode Idris Syaputra
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post