Kendari, Sulawesi Tenggara – Setelah melakukan penggeledahan intensif di dua kantor pemerintahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Bungkutoko tahun 2009 masih berada pada tahap awal, yakni pendalaman data dan berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, memberikan respons singkat terkait perkembangan kasus tersebut yang melibatkan pengadaan tanah di Bungkutoko.
Ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus yang tengah diusut tim Pidana Khusus (Pidsus), Kajari Ronal H. Bakara menekankan bahwa prosesnya masih bergulir secara cermat.
“Tunggu dulu ya, masih pendalaman itu,” ujar Kajari, memberikan isyarat bahwa penyidik sedang fokus menganalisis detail berkas yang telah disita.
Penggeledahan Amankan Boks Berkas
Sebelumnya, pada Selasa (7/10/2025), tim Pidsus Kejari Kendari yang dipimpin Kasi Pidsus Marwan Arifin, telah melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi vital: Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Penggeledahan ini bertujuan mengamankan dokumen administrasi terkait pembebasan lahan di Bungkutoko tahun 2009.
Dari kedua kantor, pihak Kejaksaan membawa beberapa boks besar berisi berkas-berkas yang kini menjadi fokus pemeriksaan penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan, saat itu juga memberikan keterangan senada. “Nanti yah, ini masih pendalaman,” ucapnya.
Penulis : Agus Setiawan



































Discussion about this post