**Oleh: Rifqi Aunur Rahman (Ketua Bidang Hikmah dan Pergerakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pimpinan Komisariat Fakultas Hukum dan Ilmu Budaya Universitas Haluoleo) September Hitam. Suatu istilah atau simbol yang digunakan oleh para aktivis hak asasi manusia (HAM), akademisi, mahasiswa, untuk mengenang deretan tragedi kekerasan dan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada bulan September dalam sejarah modern Indonesia.
September Hitam juga bukan sekadar pengingat tanggal, melainkan sebuah simbol perlawanan masyarakat sipil terhadap impunitas dan kekerasan negara.
Salah satu pelanggaran HAM di bulan september ialah kematian Randi dan Yusuf. Peristiwa tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) akibat brutalitas aparat keamanan saat demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
Peristiwa ini menjadi salah satu pilar krusial dari gerakan September Hitam kontemporer, mewakili perlawanan mahasiswa terhadap kesewenang-wenangan aparat keamanan.
Randi dan Yusuf tewas dalam gerakan aksi demonstrasi nasional di Kota Kendari. Mereka turun ke jalan untuk menolak berbagai rancangan undang-undang kontroversial, terutama revisi UU KPK yang dinilai melemahkan agenda pemberantasan korupsi serta pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, aksi damai tersebut berujung ricuh akibat tindakan represif aparat keamanan.
Dalam perkembangan hukum kasus tersebut dinilai tebang pilih. Untuk kasus Randi, Pelaku penembakannya berhasil diidentifikasi, yaitu seorang anggota polisi bernama Brigadir AM.
Brigadir AM divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian). Namun, vonis ini dinilai masih terlalu ringan oleh rekan-rekan mahasiswa, keluarga korban, dan aktivis HAM.
Sementara dalam kasus Yusuf Kardawi, Hingga bertahun-tahun berlalu, kasus kematian Yusuf Kardawi masih gelap gulita. Polisi berdalih mengalami kendala karena tidak adanya saksi mata kunci di lokasi kejadian dan proyektil yang tidak ditemukan. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan atas kematian Yusuf.
Sekadar mengingatkan, Immawan Randi adalah kader resmi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Bersama Yusuf Kardawi, mereka berdua gugur sebagai martir perjuangan mahasiswa.
Oleh karena itu, IMM harus memandang hal ini sebagai bentuk nyata dari impunitas—di mana pelaku kekerasan bebas dari jerat hukum. Dan ketidakjelasan ini sebagai utang kemanusiaan yang wajib ditagih.
Bagi Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, mengawal penuntasan kasus Randi-Yusuf bukan sekadar agenda tahunan atau solidaritas kelompok sipil biasa, melainkan sebuah kewajiban ideologis dan keagamaan yang melekat pada identitas organisasi.
Hilangnya nyawa manusia tanpa hak oleh represivitas kekuasaan adalah bentuk kemungkaran nyata. Sehingga pengawalan kasus ini merupakan bagian dari ibadah sosial dan dakwah pencerahan organisasi.
Tiga Jalur Advokasi
Terdapat utang ideologis terhadap darah kader, Immawan Randi ialah saudara se-ikatan di IMM. Immawan Randi gugur dalam medan perjuagan membela kepentingan rakyat, atas hal ini IMM memikul tanggung jawab moral untuk tidak membiarkan pengorbanan Immawan Randi sia-sia.
Terdapat beberapa jalur advokasi yang ditawarkan penulis untuk mengawal dan menuntaskan kasus ini.
Yang pertama, langkah advokasi hukum dan litigasi. Jalur hukum resmi harus dimaksimalkan untuk mendobrak kebuntuan kasus, terutama demi membuka tabir gelap kematian Yusuf Kardawi yang hingga kini belum memiliki tersangka.
Misalnya dengan membuat kajian hukum formal untuk membuktikan adanya pola kekerasan sistematis dalam pembubaran massa pada 26 September 2019 di Kendari.
Sehingga IMM dapat menyerahkan langsung dokumen tersebut ke Komnas HAM untuk mendesak agar status kasus ini dinaikkan dari tindak pidana umum menjadi Pelanggaran HAM Berat.
Kedua, langkah advokasi akademik. IMM dapat menyelenggarakan bedah hukum terbuka yang melibatkan akademisi, pakar hukum pidana, dan praktisi untuk menguji secara kritis apakah vonis 4 tahun penjara terhadap Brigadir AM sudah memenuhi rasa keadilan, serta menganalisis mengapa pertanggungjawaban komando terputus di tingkat lapangan.
Ketiga, langkah advokasi pergerakan dan media. Taktik pergerakan guna menekan penguasa dan pembuat kebijakan melalui mobilisasi massa, konsolidasi basis, dan aksi-aksi simbolik di ruang publik.
Tujuannya adalah menciptakan tekanan politik dan sosial agar tuntutan hukum yang mandek tidak bisa diabaikan begitu saja oleh negara. Serta melakukan kampanye digital di media sosial dengan membuat postingan berupa poster atau video pendek agar dapat memberikan kesan kemanusiaan kepada netizen.
Pada akhirnya, bagi IMM, tanggung jawab moral ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar. Selama keadilan bagi Yusuf Kardawi masih tertutup tabir gelap, dan selama penegakan hukum atas penembakan Immawan Randi dinilai belum menyentuh akar pertanggungjawaban komando teratas, maka mengawal kasus ini di setiap jalanan Kota Kendari maupun mimbar akademik adalah bukti bahwa kompas moralitas IMM masih berfungsi dengan baik.
Tidak ada komentar