Disdagkop UKM Kota Kendari Perketat Pengawasan Gas Elpiji 3 Kg, Pangkalan “Bandel” Siap-siap Ditutup

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Okt 2026 23:50 87 redaksi

RADAR KENDARI – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari memperketat pengawasan penjualan gas LPG 3 kilogram di seluruh pangkalan resmi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan gas bersubsidi dijual tepat sasaran dan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Syarifuddin, mengatakan HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2022.

“Harga Rp20.000 itu sudah mencakup biaya tebus, ongkos angkut, serta margin keuntungan bagi pangkalan,” ujar Syarifuddin, Senin (28/09/2026).

Ia mengingatkan seluruh pangkalan agar tidak menjual LPG 3 kg di atas HET maupun menyalurkannya kepada pengecer. Penjualan, harus diprioritaskan kepada masyarakat yang memang berhak menerima LPG bersubsidi.

Di antaranya rumah tangga sasaran, usaha mikro, petani, dan nelayan yang telah terdaftar di masing-masing pangkalan.

“Kami mengimbau seluruh pangkalan agar menerapkan harga sesuai HET dan tidak menjual kepada pengecer. Penjualan harus diutamakan bagi sasaran penerima,” ujarnya.

Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari juga menyiapkan sanksi bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi akan diberikan secara bertahap berdasarkan hasil temuan di lapangan.

Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi terberat berupa penutupan izin operasional pangkalan. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi pendistribusian LPG 3 kg di wilayah Kota Kendari.

“Jika menemukan pangkalan menjual LPG 3 kg di atas Rp20.000 atau melakukan pelanggaran lainnya, warga dapat melaporkannya melalui layanan darurat 112.

Masyarakat juga dapat menghubungi kontak Kepala Dinas Perdagangan yang terbuka selama 24 jam,” ungkap Syarifuddin.

Berdasarkan data Pertamina, saat ini terdapat sekitar 1.074 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Kota Kendari.

Sementara itu, alokasi LPG 3 kg untuk setiap pangkalan telah diatur oleh agen penyalur resmi sebelum didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Penulis : Vebrian
Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA