Alat Kerja Dirampas, Rekaman Dipaksa Hapus, Jurnalis tvOne Diduga Jadi Korban Kekerasan di Baubau Sulawesi Tenggara

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Okt 2026 23:59 56 redaksi

RADAR KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, hingga penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Polres Baubau, Rabu malam (7/10/2026).

Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, mengatakan tindakan terhadap Jamil merupakan persoalan serius karena terjadi ketika yang bersangkutan tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kendari, Jamil diduga mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya. Telepon seluler tersebut kemudian disebut diambil secara paksa dan rekaman yang dibuat Jamil diminta untuk dihapus.

“Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik,” kata Nursadah dalam pernyataan sikap AJI Kendari, Kamis (8/10/2026).

Menurut Nursadah, tindakan menghentikan, menghambat, atau menghalangi seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.

AJI Kendari juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas kejadian tersebut, AJI Kendari mendesak Kapolres Baubau mengusut dugaan kekerasan terhadap Jamil secara objektif, transparan dan menyeluruh.

Pemeriksaan, kata Nursadah, harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil.

“Jika ditemukan unsur pidana, AJI Kota Kendari mendesak proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal,” tegasnya.

Selain dugaan kekerasan, AJI Kendari meminta tindakan pengambilan alat kerja dan pemaksaan penghapusan rekaman diperiksa dalam perspektif UU Pers.

AJI menilai ketentuan Pasal 4 ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu menjadi salah satu dasar dalam melihat dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.

“UU Pers tidak boleh hanya menjadi aturan yang dikutip ketika membicarakan kemerdekaan pers. Ketika terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, ketentuan tersebut harus ditegakkan,” ujar Nursadah.

AJI Kendari juga meminta seluruh bukti terkait kejadian tersebut diamankan dan diperiksa secara profesional. Bukti yang dimaksud antara lain rekaman CCTV, telepon seluler dan jejak digital, rekaman yang dibuat Jamil, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum.

AJI menegaskan tidak boleh ada upaya menghilangkan, mengubah, merusak maupun menghapus bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, AJI Kendari meminta Polres Baubau menjamin keselamatan Jamil selama proses pemeriksaan berlangsung agar terbebas dari intimidasi, ancaman maupun tekanan.

Nursadah menegaskan, jurnalis menjalankan fungsi penting dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi.

Karena itu, keberatan terhadap kerja jurnalistik semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, ataupun melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

“Kepolisian sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan,” katanya.

Meski demikian, AJI Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian tersebut masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, AJI menilai asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan maupun penghalangan kerja jurnalistik.

AJI Kendari menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia serta pihak terkait untuk memastikan dugaan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan dan sesuai hukum.

Pewarta media ini terus menghubungi pihak Polres Baubau untuk mendapatkan keterangan resmi terkait polemik ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA