Pemkot Kendari Rekrut Agen Perlindungan Sosial

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 18:26 94 redaksi

RADAR KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Pemerintah Kecamatan Puuwatu menggelar sosialisasi perekrutan Agen Perlindungan Sosial (Agen Perlinsos), Jumat (9/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Puuwatu tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari memperkuat penyelenggaraan perlindungan sosial sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan sosial yang cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Sosialisasi ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, para Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya.

Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan menindaklanjuti persoalan sosial di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Jabar, ST, menegaskan pentingnya membangun jejaring perlindungan sosial yang mampu menjangkau masyarakat hingga lingkungan terkecil.

Menurutnya, Agen Perlinsos nantinya berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, terutama dalam penyampaian informasi, identifikasi warga yang membutuhkan pelayanan sosial, serta penerimaan pengaduan dan rujukan terhadap berbagai permasalahan sosial.

“Perlindungan sosial tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Sosial. Diperlukan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat, mulai dari kecamatan, kelurahan, RT/RW hingga pendamping sosial. Kita ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial dapat diketahui lebih cepat dan memperoleh penanganan sesuai ketentuan,” ungkap Jabar.

Ia menjelaskan, keberadaan Agen Perlinsos diharapkan membantu pemerintah memperoleh informasi awal mengenai warga yang membutuhkan perhatian, termasuk keluarga miskin, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, anak yang membutuhkan perlindungan, korban bencana, serta kelompok rentan lainnya.

Meski demikian, Jabar menegaskan bahwa Agen Perlinsos bukan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan sosial.

Peran agen lebih difokuskan pada penghubung pelayanan, penyampaian informasi, pelaporan kondisi sosial masyarakat, serta mendukung proses verifikasi yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Sementara itu, keterlibatan Dinas Dukcapil menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi terkait administrasi kependudukan.

Data kependudukan yang valid dinilai menjadi salah satu unsur pendukung dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penanganan permasalahan sosial.

Camat Puuwatu bersama para lurah juga diharapkan berperan aktif mendukung proses perekrutan Agen Perlinsos.

Calon agen perlu memperhatikan aspek integritas, kepedulian sosial, kemampuan berkomunikasi, serta pemahaman terhadap kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.

Melalui pembentukan Agen Perlinsos, Pemkot Kendari berharap deteksi dini terhadap persoalan sosial dapat berjalan lebih optimal, penyampaian pengaduan masyarakat semakin cepat, dan koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan sosial semakin kuat.

Upaya ini sekaligus diarahkan untuk mendorong terwujudnya perlindungan sosial yang inklusif dan responsif, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pendampingan dapat lebih mudah terhubung dengan layanan pemerintah.

Dengan semangat kolaborasi, Pemkot Kendari mengusung semangat Agen Perlinsos: Cepat Mengetahui, Cepat Merespons, Tepat Melayani.

EDITOR : AGUS SETIAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA