**Oleh: Rifqi Aunur Rahman (Anggota Komunitas Penulis Hukum (KPH) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari) Rakyat Indonesia kini sedang menaruh perhatian penuh terhadap isu persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka (Wapres RI). Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Gugatan tersebut diajukan di MK oleh Denny Indrayana dkk pada tanggal 10 September 2026 dengan pokok permohonan mendalilkan bahwa syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024 cacat secara administratif dan menuding adanya manipulasi dokumen pendidikan selama Gibran menempuh studi di luar negeri.
Dan pada tahap sidang pleno pengucapan putusan 6 Oktober 2026, MK membacakan amar putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan legal standing pemohon.
Atas putusan tersebut Gibran Rakabuming Raka, mendapatkan dampak ganda yang kontradiktif terhadap legitimasi politiknya.
Di satu sisi, legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah karena MK menolak petitum diskualifikasi. Namun, legitimasi moral Gibran di mata publik mendapat pukulan telak.
Berdasarkan fakta persidangan, bahwa tidak adanya dokumen ijazah SMA melainkan hanya certificate of attendance (sertifikat kehadiran) yang disetor. Sehingga hal ini memicu narasi di ruang publik bahwa Gibran melakukan kebohongan publik.
Fenomena ini menggambarkan bahwa kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan bisa dilakukan, dalam hal ini dengan menjadikan Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasarnya. Salah satu alasan pemakzulan dalam Pasal 7A UUD 1945 ialah Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan perbuatan tercela.
Yang artinya, Gibran Rakabuming Raka telah melakukan kebohongan publik (perbuatan tercela) pada tahap pendaftaran pasangan calon (penyetoran dokumen). Sehinnga perkara ini bisa diproses lebih lanjut melalui lembaga negara yang memiliki kewenangan, yaitu DPR RI.
Setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat, kritik tidak hanya dilontarkan kepada Gibran yang telah melakukan perbuatan tercela pada saat pendaftaran, namun kritik juga dilontarkan kepada lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kritik terhadap KPU terbagi dalam dua gelombang utama, yaitu masalah perubahan syarat usia minimal dan dinamika terbaru mengenai keabsahan berkas pendidikan/ijazah.
Persoalan pertama, terkait pelanggaran etik dan aturan usia cawapres. Secara spesifik kritik ini merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Inti dari Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah memberikan keistimewaan/pengecualian bagi calon yang sekolah di luar negeri.
Sementara hal ini bertolak belakang dengan aturan dasar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 (Pasal 169 huruf r); syarat mutlak untuk menjadi capres/cawapres adalah tamat minimal SLTA/SMA atau sederajat.
Sehingga muncul berbagai spekulasi bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU adalah pasal yang sengaja dirancang demi mengakomodasi berkas pendidikan Gibran.
Kedua, menyangkut kelalaian verifikasi dokumen pendidikan (ijazah). Setelah MK menyoroti bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA dan yang ditemukan hanyalah berupa berupa certificate of attendance (surat keterangan kehadiran), hal ini memicu kritik terhadap KPU karena dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi.
KPU langsung mempercayai surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan tanpa melakukan pengecekan atau klarifikasi faktual yang lebih mendalam ke lembaga terkait. Sehingga KPU diduga menyisipkan aturan syarat pendidikan khusus pasca-harmonisasi PKPU yang menguntungkan salah satu calon.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga patut untuk diberikan kritik karena telah lalai dalam melakukan pengawasan. Terdapat dugaan bahwa Bawaslu melakukan pembiaran aturan “Selundupan”.
Bawaslu dinilai lalai karena membiarkan munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 mengenai pengecualian ijazah SMA luar negeri. Padahal, pasal tersebut tidak pernah ada dalam tahapan uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, namun Bawaslu meloloskannya tanpa pengawasan ketat.
Sejumlah pakar hukum memberikan pandangan terkait langkah etis apa yang harus dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Titi Anggraini, Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia mengutarakan pendapatnya bahwa secara etis komisioner KPU harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam menguji dukumen kelulusan calon.
Dan juga tindakan meloloskan dokumen tanpa melakukan klarifikasi faktual dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik berat. Sehingga sebagai langkah etis selanjutnya, komisioner KPU harus menghadapi pengujian materiil di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terdapat Tiga Solusi
Melihat hasil dari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena legal standing, sehingga terdapat kepastian hukum yang tersisa.
Yaitu Gibran tetap sah sebagai Wapres, namun di sisi lain atas pertimbangan hakim yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA melahirkan polemik legitimasi di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penulis memiliki tiga solusi yang tepat.
Pertama, Mendorong DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan kelalaian dan ketidaksesuaian administrasi oleh penyelenggara pemilu.
Sehingga, apabila dalam proses penyelidikan DPR menemukan bukti bahwa ketidakabsahan dokumen tersebut memenuhi unsur “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat”,maka DPR dapat menggunakan hak untuk membuka secara resmi proses pemakzulan (impeachment) untuk diuji kembali ke MK dan diputus di MPR.
Kedua, proses penegakan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap komisioner KPU dan Bawaslu harus terus dikawal hingga tuntas demi memulihkan martabat kelembagaan pemilu.
Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pemalsuan, manipulasi, atau penyembunyian dokumen otentik syarat pencalonan, maka penegak hukum dapat memproses hal ini sebagai tindak pidana umum di luar ranah hasil pemilu.
Ketiga, Agar celah hukum “pasal selundupan”, seperti Pasal 18 ayat (3) PKPU tidak terulang di masa depan, maka dibutuhkan reformasi legislasi.
Pertimbangan hukum dari putusan MK ini harus dijadikan sebagai rujukan penting dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Dan ke depannya KPU wajib membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara penuh bagi Bawaslu dan publik sejak tahap pendaftaran guna menjamin asas keterbukaan.
Pada akhirnya integritas administratif menjadi poin penting yang tidak bisa diabaikan guna membangun fondasi utama kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Apabila manipulasi dalam prosedur syarat pencalonan dinormalisasikan, maka dampaknya dapat memicu apatisme politik di kalangan masyarakat. Dan juga kekhawatiran bahwa normalisasi celah hukum di tingkat nasional dapat menjadi perilaku buruk yang ditiru dalam kontestasi politik di tingkat daerah (Pilkada).
Tidak ada komentar