KPK Bakal Perketat Pengawasan APBD, Bidik Pemberian Hibah ke Instansi Vertikal

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Okt 2026 11:15 148 redaksi

RADAR KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memperketat pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, khususnya terkait pemberian dana hibah kepada instansi vertikal.

KPK menegaskan, pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Praktik tersebut juga menjadi perhatian karena diduga dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi proses penegakan hukum terhadap kebijakan maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa hibah yang bertujuan menghambat pendalaman kasus atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian hibah ke instansi vertikal. Kalau dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi terhadap kebijakan daerah, ini melanggar hukum,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa aliran dana APBD ke instansi vertikal bakal menjadi salah satu perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.

KPK menyoroti potensi penyalahgunaan hibah yang dikemas sebagai bentuk sinergi antarlembaga, tetapi diduga memiliki kepentingan untuk mengamankan pejabat atau kebijakan tertentu dari proses hukum.

Menurut Setyo, instansi vertikal pada dasarnya telah memiliki alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pemberian tambahan anggaran dari APBD perlu dicermati secara serius, terutama apabila tidak memiliki urgensi yang jelas.

KPK menilai, penggunaan anggaran daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Terlebih, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mengelola keuangan akibat keterbatasan fiskal dan tekanan terhadap transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Dalam kondisi tersebut, pemberian hibah yang tidak mendesak dinilai berpotensi membebani keuangan daerah. Risiko menjadi lebih besar apabila pemberian dana tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penyelidikan atau penegakan hukum.

Setyo mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam menentukan prioritas belanja dan tidak menambah pengeluaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Saya yakin kepala daerah pusing mengelola anggaran agar efektif. Jangan ditambah pengeluaran berisiko pidana,” tambahnya.

KPK juga mendorong pemerintah daerah mengevaluasi alokasi hibah agar belanja APBD lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Anggaran yang tidak mendesak dapat diarahkan untuk membiayai program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta pemberian beasiswa pendidikan.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap rupiah uang daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan risiko penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA