Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menghadiri forum koordinasi penegakan hukum yang mempertemukan tiga pimpinan lembaga penegak hukum tingkat pusat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026). RADAR KENDARI – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., menghadiri forum koordinasi penegakan hukum yang mempertemukan tiga pimpinan lembaga penegak hukum tingkat pusat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026).
Kehadiran Siska dalam forum tersebut menjadi bagian dari keterlibatan Pemerintah Kota Kendari dalam mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pertemuan yang membahas kolaborasi penegakan hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru itu dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra turut menghadiri kegiatan tersebut.
Forum ini menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Koordinasi lintas lembaga dinilai diperlukan agar penerapan aturan baru berjalan efektif, profesional, dan tetap menjamin hak-hak masyarakat.
Bagi Pemerintah Kota Kendari, pembahasan tersebut juga berkaitan dengan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang selaras dengan sistem hukum nasional, terutama dalam mendukung kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana bahkan berharap Sulawesi Tenggara dapat menjadi daerah percontohan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru sehingga praktik baik yang diterapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung hingga 30 September 2026, terdapat 11 permohonan plea bargain atau pengakuan bersalah di Sultra. Seluruh permohonan tersebut telah disetujui oleh pengadilan negeri setempat.
Menurutnya, capaian itu menjadi salah satu indikator penerapan mekanisme baru dalam proses peradilan pidana. Karena itu, koordinasi sejak tahap penyidikan hingga penuntutan perlu diperkuat agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakapolri Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa keberhasilan penerapan aturan baru membutuhkan sinergi kuat antaraparat penegak hukum.
Penegakan hukum, kata dia, tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keadilan restoratif serta penyelesaian perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi aparat, sosialisasi regulasi, pelatihan penyidik, dan pemanfaatan metode penyidikan ilmiah.
Dari unsur peradilan, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan sejumlah tantangan teknis dalam masa peralihan menuju penerapan aturan baru. Hal tersebut mencakup penyesuaian prosedur, batas waktu pengajuan upaya hukum, hingga penggunaan persidangan elektronik.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyambut baik koordinasi lintas lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembaruan hukum harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, karakteristik Sultra yang memiliki wilayah daratan dan kepulauan membutuhkan pelaksanaan hukum yang memperhatikan kondisi objektif daerah, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan negara, masyarakat, dan pembangunan.
Gubernur juga menekankan pentingnya menyelaraskan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dengan perkembangan hukum nasional.
Upaya tersebut membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing.
Kehadiran Siska Karina Imran dalam forum tersebut menegaskan posisi Pemerintah Kota Kendari sebagai bagian dari koordinasi lintas sektor dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional.
Sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum di daerah, sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat.
EDITOR : AGUS SETIAWAN
Tidak ada komentar