DPW LIRA Sultra Desak Kementerian ESDM Cabut RKAB PT AMIN

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Sep 2023 14:45 92 radarkendari.id

Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyikapi pertambangan  yang tidak mengikuti perundangan dan regulasi yang ada di Bumi Anoa.

Merespon hal tersebut, DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra meminta Kejati Sultra agar tidak tebang pilih dalam menindak kejahatan khususnya pada pelaku ilegal mining terkhusus di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, Sultra.

“Dugaan ilegal mining yang terjadi di Kolaka Utara diketahui telah mengeluarkan 4 tongkang ore nikel yang dimining dari IUP mati dan juga dari lahan cela kemudian, diduga keras menggunakan dokumen terbang milik PT.AMIN (Alam Mitra Indah Nugraha) oleh karena itu Kementerian ESDM harus segera mencabut RKABnya karena digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Gubernur LIRA Sultra, Karmin.

“Kejahatan ilegal mining yang di lakukan oleh HL dan GPR tersebut sudah dilaporkan oleh salahsatu LSM ke Mabes Polri namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti bahkan kegiatan dilokasi penambangan terkesan mendapat pengawalan dari oknum  oknum pejabat Negara, kabar kabar punya beck up dari pusat dengan nilai $ 5 Dollar Amerika per metric ton ” tegas Karmin.

“Kejahatan tersebut, kami secara kelembagaan akan segera masukkan laporan resmi ke Kejati Sultra agar kegiatan tersebut dapat segera ditangani “pungkas Karmin.

Sementara pihak manajemen PT AMIN Mr. Marus saat hendak dikonfirmasi melalui via telpon selulernya tidak dapat terhubung. Nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif.

(lim/wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA