KENDARI – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait manajemen kepemimpinan Rektor Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Nurdin, M.Sc., IPU., ASEAN Eng.
AMM Sultra menilai kepemimpinan yang telah berjalan sejak dilantik pada tahun 2023 tersebut jauh menyimpang dari kepribadian dan spirit didirikannya Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM).
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Humas Pergerakan Angkatan Muda Muhammadiyah Sulawesi Tenggara, Adiyansyah, yang tergabung dalam gerakan Kader Muda Bergerak/AMM Sultra, pada Senin (17/11/2025).
Dalam pernyataan sikap tersebut, Adiyansyah menyoroti beberapa indikasi penyimpangan utama. Pertama, Rektor UMK dituding tidak memiliki sensitivitas terhadap kader dan menolak naluri kekaderan Muhammadiyah.
“Kader-kader Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) tidak diprioritaskan dalam pengangkatan dosen meskipun telah memenuhi syarat akademik dan basis kebutuhan,” ujar Adiyansyah.
AMM Sultra juga mengkritik pengangkatan staf atau tenaga kependidikan yang tidak berdasarkan rekrutmen terencana dan terbuka, melainkan melalui pemagangan yang direkrut secara tertutup dan sarat subjektivitas.
“Hal ini menutup kesempatan kader-kader AMM untuk diberdayakan. Bahkan, terkesan lebih mementingkan keluarga dan kroni dalam promosi jabatan dan penerimaan dosen,” tegasnya.
Indikasi nepotisme semakin diperkuat dengan dicantumkannya nama-nama yang dinilai tidak sesuai dengan kualitas dalam Tim Teaching Mata Kuliah Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Tahun Akademik 2024/2025, serta penunjukan anak Rektor sebagai Kepala Rumah Sakit Mini di Fakultas Kedokteran UMK.
Kedua, AMM Sultra menilai Rektor UMK kurang serius dalam mengemban tugas, dengan masalah internal kampus yang tidak kunjung tuntas.
Adiyansyah menyebut Rektor lebih mengutamakan perjalanan dinas ke luar negeri yang ironisnya tidak berdampak signifikan pada pengembangan universitas, melainkan hanya meningkatkan branding diri sendiri.
Selain itu, pengangkatan Ketua Program Studi (Kaprodi) yang dijabat oleh Penjabat Sementara sejak Rektor menjabat juga dinilai menyalahi Statuta UMK tahun 2023 yang disahkan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
AMM Sultra juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengangkat PLT Wakil Rektor 4 yang tidak sesuai mekanisme, serta pembiaran terhadap salah satu Dekan Fakultas Hukum yang diduga mengerjakan proyek rehabilitasi ruangan menggunakan dana Mahasiswa Magister.
“Pembuatan rekening terpisah atas nama magister ini mengakibatkan terjadinya penggelapan ratusan juta oleh salah satu staf magang Fakultas Hukum yang direkrut oleh Dekan, sehingga merugikan amal usaha UMKendari,” ungkap Adiyansyah.
Menyikapi hal-hal tersebut, AMM Sultra menuntut tiga poin utama mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mencopot Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Nurdin, M.Sc., IPU., ASEAN Eng. dari jabatan Rektor UMK karena terindikasi melalaikan tugas, kurang kompetensi, merekrut semua keluarganya menempati jabatan strategis, dan gagal menjaga terjadinya KKN di UMK.
Mendesak Rektor UMK selanjutnya untuk mencopot Dekan Fakultas Hukum dan memprioritaskan pemberdayaan kader dalam setiap rekrutmen dosen, tenaga kependidikan, dan promosi jabatan secara transparan dan akuntabel.
Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah membentuk Tim Audit Independen yang terdiri dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra dan Badan Pembina Harian UMK untuk memeriksa keuangan, menyelidiki indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas rektor, serta memeriksa Dekan Fakultas Hukum terkait kerugian amal usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya mendapatkan informasi (hak jawab) dari Rektor UM Kendari.
Penulis : Agus Setiawan

































Discussion about this post