Kendari, Sulawesi Tenggara – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulawesi Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin sinergi dan kolaborasi erat dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di sela kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, berkolaborasi, dan bersinergi demi implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi amil zakat dan mustahik.
Perlindungan Jaminan Sosial untuk Tokoh Keagamaan
Salah satu fokus utama dalam sinergi ini adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para imam masjid sebagai bagian dari perlindungan tokoh keagamaan.
Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tenggara, Punardin, mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya telah memprogramkan iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk para imam masjid.
Kepala Biro Kesra Sulawesi Tenggara, Saido Bonsai, yang turut hadir dan membuka kegiatan tersebut, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah.
“Kegiatan hari ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Saido Bonsai.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan dasar ini bagi pekerja rentan seperti imam masjid.
“Bagi pekerja rentan seperti imam masjid, dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan dasar yang sangat penting. Ketika terjadi musibah atau risiko, keluarga tidak dibiarkan menanggung sendiri, tetapi mendapatkan perlindungan yang layak dan bermartabat,” pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kolaborasi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi bersama Baznas Sulawesi Tenggara dalam mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Gatot menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi semua pekerja, baik formal maupun informal, termasuk amil zakat, mustahik, maupun profesi keagamaan lainnya.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, tanpa perlu khawatir akan risiko yang mungkin terjadi.
Penandatanganan MoU antara Baznas Provinsi Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan menandai langkah awal yang kuat dalam upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Sulawesi Tenggara.
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post