Bukan Sembarangan Staf! Pejabat Dikbud Sultra Klarifikasi Status PPTK Wajib Jabatan Definitif

Ilustrasi PPTK. Sumber Google Gemini AI.

Kendari – Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Firman Saleh, menegaskan kembali kriteria dan legalitas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan.

Dalam keterangannya, Firman Saleh menyoroti adanya kesalahpahaman di beberapa instansi yang masih menempatkan staf biasa sebagai PPTK.

Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kami ingin menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 13 Ayat 2 dan Permendagri 77, PPTK wajib diisi oleh Pejabat, bukan staf biasa,” ujar Firman Saleh.

Ia merinci dua kategori pejabat yang sah untuk menduduki posisi PPTK:

* Pejabat Struktural: Wajib satu tingkat di bawah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

* Pejabat Fungsional: Diizinkan menempati posisi PPTK apabila di bawah PA/KPA tidak terdapat pejabat struktural.

Lebih lanjut, Firman Saleh mengingatkan pentingnya memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan PPTK memuat rincian tugas yang spesifik terkait pengadaan barang dan jasa.

“Seringkali SK yang ada hanya menunjuk sebagai pelaksana teknis kegiatan secara umum, padahal tugas pengadaan ini krusial,” kata Firman.

“SK yang terperinci berfungsi sebagai payung hukum yang kuat, sehingga para PPTK dapat ‘diamankan dan disamankan’ dalam melaksanakan tugas sesuai Permendagri 77 dan PP 12 Tahun 2019,” pungkasnya.

Editor : Agus Setiawan

Exit mobile version