Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Satria Damayanti. RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali mencuat setelah rencana peletakan patok batas lahan terkait sengketa perdata lama.
Dua instansi kunci di Pemkot Kendari, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sama-sama menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini berada di luar kewenangan mereka.
Kepala Disperkimtan Kota Kendari, Satria Damayanti, menyatakan bahwa polemik yang melibatkan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan pihak yang memenangkan putusan terkait Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Kota.
“Kalau polemik antara warga dengan Kopperson ini tidak ada hubungannya dengan Pemkot. Bukan pembebasan tanah pemerintah,” tegas Satria Damayanti saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan fungsi dinasnya adalah memfasilitasi penyiapan dan pembebasan lahan untuk kepentingan Pemda, bukan menangani sengketa perdata antarpihak.
“Kalau di bidang Dinas Perumahan tidak ada kaitannya karena tidak ada pembebasan tanahnya Pemda yang ada di sana,” jelasnya, sembari mengarahkan bahwa pengawalan sengketa kepemilikan dua belah pihak adalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebelumnya, Satria Damayanti juga telah mengarahkan agar status peruntukan kawasan Tapak Kuda dicek langsung ke Dinas Tata Ruang di PUPR, sebab revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari masih dalam proses.
Kadis PUPR Serahkan Masalah Kepemilikan ke BPN
Senada dengan Kadis Disperkimtan, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, juga menegaskan bahwa masalah persengketaan hak kepemilikan lahan bukan menjadi ranah dinasnya.
“Saya kurang paham soal kepemilikan. Itu ditanyakan dengan BPN,” ujar Ali Aksa singkat.
Meskipun Dinas PUPR membawahi bidang Tata Ruang, yang memiliki wewenang untuk menentukan peruntukan kawasan (apakah itu kawasan pemukiman, perkantoran, atau lainnya), Ali Aksa tidak mengomentari status tata ruang kawasan Tapak Kuda, melainkan fokus pada isu pokok sengketa.
Polemik Bermula dari Rencana Eksekusi
Polemik ini muncul ke publik setelah beredarnya surat dari Pengadilan Negeri Kendari mengenai permohonan peletakan patok batas SHGU Nomor 1 Tahun 1981 Kopperson, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara perdata tahun 1993.
Warga pemilik lahan yang merasa dirugikan mempertanyakan rencana eksekusi di lahan mereka, sebab mereka memegang SHM yang sah dan tidak pernah terlibat dalam perkara perdata tersebut.
Mereka berharap pihak terkait, terutama BPN dan Pengadilan, dapat meninjau kembali kasus ini agar lahan mereka yang telah sah terdaftar tidak menjadi korban kekeliruan.
Rencana penentuan batas lahan tersebut dijadwalkan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, di sekitar Jalan Bypass (sekitar SPBU Tapak Kuda), Kecamatan Mandonga.
Penulis : Agus Setiawan
Tidak ada komentar