**Oleh : Agus Setiawan (Pewarta) Sambil menyeruput kopi susu di sebuah warung kopi di sudut Kota Kendari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sultra tiba-tiba tertawa getir.
“Bro, di tempatku itu unik. Ada pejabat yang sekolahnya tinggi-tinggi urus tanaman dan kesuburan tanah, sekarang malah pusing urus berkas pensiun dan mutasi pegawai,” ujarnya memecah kepulan asap rokok.
Tak lama, seorang rekan dari Pemkot Kendari menimpali dengan guyonan yang tak kalah renyah. “Itu belum seberapa. Di tempat kami, ada guru senior yang puluhan tahun pegang kapur dan urus kurikulum, sekarang disuruh urus zonasi nelayan dan budidaya ikan bandeng. Mungkin biar ikannya bisa diajar membaca,” guraunya, disambut tawa lepas seisi meja.
Sebagai jurnalis yang kerap mondar-mandir di koridor kantor pemerintahan dan pos ronda berwujud warkop saat jam istirahat, “curhatan” berbalut lelucon seperti ini sudah menjadi menu mingguan.
Di satu sisi, ini adalah hiburan segar di tengah penatnya rutinitas. Namun di sisi lain, ini adalah satire nyata yang menampar wajah birokrasi kita di Sulawesi Tenggara.
Fenomena penempatan pejabat yang “salah kamar” ini jelas menjauhkan kita dari prinsip dasar manajemen modern: the right man on the right place.
Bagaimana mungkin roda organisasi bisa berlari kencang jika nakhodanya dipaksa mengemudikan kendaraan yang tidak pernah ia pelajari mesinnya?
Ahli pertanian yang paham ketahanan pangan justru disibukkan dengan urusan administrasi kepegawaian. Sementara guru senior yang memiliki kompetensi pedagogis untuk membenahi mutu pendidikan, malah terombang-ambing mengurus masalah perikanan daerah.
Akibatnya jelas, serapan anggaran berpotensi melambat, inovasi mandek, dan pelayanan publik menjadi taruhannya. Jangankan bicara program strategis, untuk memahami istilah teknis di dinas baru saja mereka butuh waktu berbulan-bulan untuk adaptasi.
Lantas, bagaimana menghentikan lelucon “salah kamar” ini agar birokrasi di Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari bisa berjalan efektif? Jawabannya ada pada kepatuhan terhadap aturan yang sudah mengikat.
Untuk membenahi sengkarut penempatan ini, pemerintah daerah wajib kembali pada koridor hukum yang berlaku melalui beberapa langkah konkret misalnya penerapan sistem merit secara konsisten.
Pengangkatan dan penempatan pegawai harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, tanpa membedakan faktor politik atau kedekatan personal.
Atau bisa juga optimalisasi manajemen talenta. Pemprov dan Pemkot harus memiliki database pemetaan kompetensi yang akurat. Setiap ASN wajib diukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kulturalnya sebelum menduduki jabatan strategis.
Bisa juga melalui uji kesesuaian (job fit) dan lelang jabatan tidak boleh sekedar menjadi formalitas di atas kertas. Tim Penilai Kinerja PNS (dulu Baperjakat) harus objektif melihat keselarasan latar belakang pendidikan dan rekam jejak karier sang pejabat.
Memperbaiki birokrasi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, menempatkan pegawai sesuai keahliannya bukan lagi sekedar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak.
Sudah saatnya para pengambil kebijakan dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumagerukka dan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyadari bahwa menempatkan orang yang salah pada tempat yang salah, lambat laun akan mengubah pelayanan publik yang serius menjadi sebuah panggung komedi. **
Tidak ada komentar