RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Garda Muda Anoa (GMA) melayangkan kecaman keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Lembaga penegak hukum tersebut dinilai gagal menjalankan fungsinya karena membiarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hak pesangon buruh tidak dieksekusi selama hampir satu tahun.
Putusan ini seharusnya mewajibkan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) membayar hak seorang buruh bernama Agus Mariana senilai Rp212 juta.
Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae, menyatakan bahwa kelalaian PN Kendari ini telah mencederai martabat hukum.
“Putusan MA adalah puncak peradilan, bersifat final dan mengikat. Tapi PN Kendari membiarkan PT. WIN mengangkangi hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pengkhianatan terhadap buruh dan rakyat” tegas Ikbal, Sabtu (06/09/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat Agus Mariana menggugat hak-haknya. Gugatan tersebut dimenangkan di PN Kendari pada Juli 2024.
Namun, PT. WIN mengajukan kasasi. Pada 26 September 2024, MA menolak kasasi PT. WIN dan menghukum perusahaan untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Sayangnya, hingga kini, PT. WIN menolak untuk menjalankan putusan tersebut. Menurut Ikbal, ironisnya, Agus Mariana yang seharusnya menerima haknya justru dikriminalisasi.
Ia dipenjara setelah dilaporkan balik oleh pihak perusahaan. “Ini wajah nyata peradilan kita: buruh miskin dipenjara, korporasi yang kalah hukum malah dilindungi,” tambahnya.
GMA menegaskan, jika PN Kendari terus bungkam dan tidak segera mengeksekusi putusan MA, publik berhak menilai bahwa pengadilan telah menjadi alat pembiaran ketidakadilan.
“PT. WIN jelas-jelas kebal hukum karena pengadilan membiarkannya. Jika hukum sudah bisa dibeli, maka rakyat hanya bisa menonton keadilan mati pelan-pelan di tangan PN Kendari,” kata Ikbal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PN Kendari maupun Manajemen PT WIN. Pewarta media ini masih berusaha mendapatkan penjelasan resmi dari kedua pihak.
Editor : Agus Setiawan
 
			


































Discussion about this post