KENDARI – Kuasa Khusus Koperasi Perikanan Perempangan Soenarto (Kopperson), Fianus Arung, menegaskan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) kliennya masih tetap sah dan belum pernah dicabut.
Penegasan ini menyusul terbitnya surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyatakan tidak pernah memerintahkan pencabutan HGU tersebut.
Surat penyampaian informasi dari Kanwil BPN Sultra yang dikeluarkan pada Selasa (18/11/2025) menjadi bukti bahwa HGU Nomor 01 Tahun 1981 Mandonga atas nama Kopperson, meskipun telah berakhir tanggal 30 Juni 1999, tidak pernah dicabut.
Pihak BPN Sultra juga menekankan bahwa pencabutan hak atas tanah merupakan kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961.
Menyikapi hal ini, Fianus Arung menyatakan bahwa dengan adanya surat dari ATR/BPN Sultra tersebut, lahan milik Kopperson “masih eksis dan masih ada sampai hari ini.”
Ia lantas mempertanyakan penetapan “Non-Executable” yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Menurut Fianus, surat penetapan tersebut hanya bersifat administratif dan masih bisa dibatalkan.
Lebih lanjut, Fianus Arung dengan tegas menyatakan bahwa surat non-executable dari PN Kendari tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan penetapan sita eksekusi yang telah ada.
“Surat non-executable tidak bisa membatalkan penetapan sita eksekusi, kita akan tetap berjuang sampai supremasi hukum ditegakkan,” pungkas Fianus Arung, yang disambut meriah oleh relawan keadilan.
Editor : Agus Setiawan
