Kajari Kendari Ronal A. Bakara saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Sulawesi Tenggara (13/11/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra Kendari, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membekuk seorang buronan kasus korupsi proyek pembangunan jembatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).
Dialansir dari LKBN Antara, tersangka yang diketahui bernama Jabaruddin ini ditangkap di kediamannya di Kendari setelah buron sejak tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal A. Bakara, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, dengan dukungan personel TNI dari Kodim 1417 Kendari.
“Tersangka diamankan pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ujar Ronal dalam konferensi pers di Kendari.
Jabaruddin adalah Direktur PT Bintang Fajar Gemilang dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang terjadi pada tahun 2016.
Ia masuk DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022.
Tersangka terdeteksi dan berhasil dibekuk di Kendari setelah sempat berupaya melarikan diri dari pengintaian tim intelijen.
Ronal menambahkan bahwa tersangka akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra/La Ode Ari
Editor : Faidin
Copyright © ANTARA 2025
Tidak ada komentar