Aktivis lingkungan dari Kapitan Sultra, Asrul Rahmani. RADARKENDARI.ID – Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Amonggedo, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan. Aktivis lingkungan dari Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengkaji ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ST NR yang diduga bermasalah secara administratif dan prosedural.
Dalam keterangan resminya kepada pewarta media ini, Selasa (31/03/2026), Kapitan Sultra mengungkap sejumlah temuan penting terkait perjalanan izin hingga operasional perusahaan tersebut.
Salah satu yang disorot adalah perubahan status IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi melalui SK Nomor 448 dengan luas 900 hektare, terdiri dari 780 hektare Areal Penggunaan Lain (APL) dan 120 hektare kawasan hutan produksi terbatas.
Namun dalam praktiknya, perusahaan disebut membuka akses jalan di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Pelanggaran ini bahkan telah mendapat teguran resmi dari pemerintah daerah pada 2011.
Tak hanya itu, perusahaan juga tetap beroperasi meski telah menerima teguran kedua hingga surat penghentian sementara dari Bupati Konawe pada 2012. Kondisi tersebut berujung pada terbitnya SK Nomor 380 Tahun 2012 tentang pencabutan IUP PT ST NR.
Kapitan Sultra juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen tidak sah terkait IPPKH yang diklaim perusahaan berasal dari Kementerian Kehutanan. Setelah dilakukan klarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe, dokumen tersebut dinyatakan tidak valid.
Upaya hukum yang diajukan perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun berakhir dengan pencabutan gugatan, sehingga secara hukum keputusan pencabutan IUP tetap berlaku.
Namun polemik kembali muncul setelah terbitnya SK Nomor 738 yang memberlakukan kembali IUP perusahaan tanpa melalui prosedur lelang. Kapitan Sultra menegaskan bahwa dasar IUP yang sah adalah SK Nomor 738, bukan SK Nomor 224.
“IUP yakni SK Nomor 738, bukan SK Nomor 224, sebab SK Nomor 224 merupakan SK perubahan titik koordinat. Dengan begitu, IUP yang digunakan PT ST NR dinilai cacat administrasi dan cacat prosedural,” tegas Asrul.
Selain itu, perubahan titik koordinat wilayah izin dari 2.000 hektare menjadi 1.818 hektare akibat tumpang tindih lahan dengan PT BM juga dinilai bermasalah, terutama karena dijadikan dasar dalam pengurusan sertifikat Clean and Clear (CNC).
Lebih lanjut, Kapitan Sultra mengungkap dugaan persoalan lain terkait aktivitas hauling perusahaan. Berdasarkan surat bernomor STNR-CW/III/2016 tentang rencana penggunaan jalan umum, serta surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga tertanggal 2 November 2015 mengenai izin prinsip penggunaan jalan nasional dari Desa Matabura, ditambah rekomendasi Wali Kota Kendari terkait penggunaan jalan sementara untuk pengangkutan hasil tambang, ditemukan indikasi potensi kerugian negara.
“Diduga terdapat potensi kerugian negara dari jaminan konstruksi berupa jaminan bank atau asuransi sebesar Rp31,8 miliar,” ungkap Asrul.
Tak berhenti di situ, Kapitan Sultra juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas produksi tambang melalui skema kerja sama operasional dengan pihak kontraktor.
“Kami meminta Propam Mabes Polri untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat yang memiliki jaringan bisnis di berbagai sektor, termasuk pertambangan,” lanjut Asrul.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Kapitan Sultra menegaskan akan terus mendesak Kementerian ESDM untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas operasi, penjualan, serta pengangkutan produksi PT ST NR, sekaligus melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap IUP perusahaan tersebut,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ST NR belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan. Pewarta media ini masih berusaha menghubungi perusahaan untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar