Kendari, Sulawesi Tenggara – Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali melancarkan aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, pada Selasa, 18 November 2025.
Aksi penggerudukan ini difokuskan pada penuntasan kasus sengketa lahan yang dikenal sebagai ‘Tapak Kuda’ yang berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menurut pantauan jurnalis kendarikini.com di lokasi, sekitar pukul 09.00 Wita, massa aksi yang dipimpin oleh Kuasa Khusus KOPPERSON, Fianus Arung, mendatangi BPN Kota Kendari.
Tujuan utama mereka adalah meminta pertanggungjawaban dari Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A, terkait janjinya untuk mendampingi KOPPERSON dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari.
Namun, setibanya di kantor BPN, Fianus Arung dan massa aksi tidak berhasil menemui Kepala BPN Kota Kendari. Fajar dilaporkan sedang berada di luar daerah, tepatnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam aksi tersebut, KOPPERSON membawa serta beberapa tuntutan yang mengacu pada putusan perlawanan hukum sebelumnya terkait sengketa lahan Tapak Kuda, di antaranya: Putusan Perlawanan Drs. La Ata (Segitiga Tapak Kuda): Nomor 16/PDT.PLW/2017/PN.KDI
Selanjutnya, putusan Perlawanan H. Amiruddin Dkk. (Termasuk RS Aliah, PT Askon, Gudang Avian, dan Lainnya): Nomor 13/PDT.PLW/2017/PN.KDI, selanjutnya P utusan Perlawanan Husein Awas Dkk. (Hotel Zahra dan Hamparan Terkait): Nomor 80/PDT.BTH/2018/PN.KDI.
Mengetahui bahwa pihak yang dituju tidak berada di tempat, aksi penggerudukan sempat diwarnai kericuhan kecil.
Meskipun demikian, situasi dapat segera dikendalikan dan massa aksi kembali tertib, sehingga unjuk rasa berjalan damai dan aman.
Penulis : Fadli
Editor : Agus Setiawan
