Kendari, Sulawesi Tenggara – Sejumlah massa yang tergabung dalam Relawan Keadilan kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (27/10/2025).
Kedatangan mereka kali ini adalah untuk meminta kepastian mengenai pelaksanaan konstatering atau pematokan batas lahan yang akan dieksekusi di wilayah yang dikenal sebagai lahan Tapak Kuda.
Setelah melakukan komunikasi dengan pihak PN Kendari, didapatkan hasil yang positif.
Fianus Arung, Kuasa Khusus Kopperson yang didampingi oleh sejumlah Relawan Keadilan, menyampaikan kepada awak media bahwa telah diputuskan bahwa pelaksanaan konstatering akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025.
“Jadwal konstatering lahan Tapak Kuda dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober 2025, itu tadi yang disampaikan oleh Humas PN Kendari,” ujar Fianus.
Atas nama Relawan Keadilan, Fianus Arung pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak PN Kendari yang dianggap telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam upaya menegakkan supremasi hukum.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada instansi-instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa kegiatan konstatering ini sempat tertunda. Awalnya, pematokan batas lahan tersebut dijadwalkan pada tanggal 15 September 2025.
Namun, penundaan terjadi dikarenakan adanya kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 19 September 2025.
Dengan adanya jadwal baru ini, proses eksekusi lahan Tapak Kuda diharapkan dapat segera dilanjutkan.
Penulis : Hasan
Editor : Agus Setiawan



































Discussion about this post