PPK Irigasi Bantah Proyek di Konawe Langgar Aturan

RADARKENDARI.ID, Konawe, Sulawesi Tenggara – PPK Irigasi dan Rawa I, SNVT PJPA Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Wagiyo, membantah tudingan bahwa proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Walay Kabupaten Konawe (Tahap II) di Desa Waworoda Jaya, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe,  melanggar aturan.

Menurutnya, kegiatan tersebut direncanakan, dilaksanakan dan di awasi sendiri melalui SK.

Tim  Swakelola yang dibentuk berdasarkan SK Kepala SNVT PJPA BWS Sulawesi IV Provinsi Sulawesi  Tenggara, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mekanisme swakelola untuk  merehabiltasi Jaringan Irigasi tersebut.

Wagiyo menjelaskan, terkait swakelola atau kontraktual yang dipermasalahkan Lembaga Swadaya  Masyarakat (LSM) GAM Sultra, pada prinsipnya tergantung pada saat proses pengusulan.

“Dan yang perlu kami sampaikan adalah, proses pengusulannya saat itu adalah Swakelola, sehingga  sampai saat ini, proses pelaksaannya pun swakelola,” kata Wagiyo, Jumat (27/6/2025) dilansir dari Media Online Klik Sultra.

Wagiyo menegaskan, bahwa proses swakelola yang digunakan dalam Rehabilitasi Kegiatan itu tidak  ada masalah, tak ada regulasi yang dilanggar.

Justru, swakelola itu juga berdasarkan pada aturan yang berlaku.

“Tidak masalah, masalahnya di mana, dasarnya juga sesuai dengan Perpres juga, jadi tidak semua diswakelolakan, tidak semua juga di-kontraktualkan, itu yang perlu dipahami,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat awal pengusulan pihak Satker diberi pilihan, apakah menggunakan sistem swakelola, lelang cepat atau e-purchasing.

Dan akhirnya prosesnya pun disetujui untuk swakelola agar lebih cepat dan efisien, itu juga merujuk  pada Perpres tentang percepatan swasembada pangan, karena irigasi ini sangat dibutuhkan untuk lahan persawahan.

“Saat penyusunan juga kan dikasih pilihan, apakah Swakelola, lelang cepat, atau E-Purchasing, dan karena merujuk pada Inpres tentang percepatan swasembada pangan, maka diputuskan dilakukan swakelola, karena kalau kontraktual itu juga membutuhkan proses, terlalu lama. Usulan itu juga disetujui oleh Direktorat di Kementrian sebagai pembina kami,” ujarnya.

“Jadi kami tegaskan bahwa terkait swakelola ini tidak ada masalah, tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.

Lalu, terkait tudingan korupsi proses pengerjaan jaringan irigasi tersebut, Wagiyo dengan tegas membantah.

“Korupsi dari sisi mana ya, ini kan kami rencanakan sendiri, kami laksanakan sendiri, di dalamnya ada tim pelaksana, tim pengawasan,” katanya.

“Jadi kalau ada tuduhan dikorupsi itu tidak benar. Kami berkerja sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang sudah direncanakan, jadi kalau ada tudingan-tudingan dikerjakan asal-asalan saya rasa itu tidak benar, boleh dicek di lapangan secara langsung,” imbuhnya.

Saat proses perencanaan hingga pelaksanaan pun, kata dia, dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan masyarakat dan stakeholder setempat, termasuk aparat penegak hukum.

“Sebelum pelaksanaan kegiatan kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui rapat yang di hadiri para Kepala Desa dan kelompok Tani, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, termasuk juga aparat penegak hukum, kita sudah berkoordinasi sebelumnya,” pungkasnya.

Wagiyo bilang, pihaknya akan terus mengerjakan Kegiatan tersebut sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Akhir November 2025, Kegiatan tersebut ditargetkan rampung dan bisa digunakan oleh para petani.

“Targetnya kan 7 bulan, mulai dari proses perencanaannya di bulan Januari dan sempat di blokir anggarannya, kemudian pelaksanaannya, dan target selesai akhir bulan 11 tahun ini,” ujarnya.

Wagiyo menegaskan bahwa Kegiatan tersebut dibangun dengan prinsip cepat, tepat dan efisien guna mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada pangan dalam waktu singkat.

Olehnya itu, keberadaan irigasi yang dianggap penting bagi petani dan masyarakat harus segera dikerjakan agar selesai tepat waktu. (*)

Sumber : Media Online Klik Sultra

Editor : Agus Setiawan

Exit mobile version