Rentetan Masalah SKO Kendari : Honor Pelatih Mandek 9 Bulan Gara-Gara SK Gubernur, Siswa Diminta Bayar Listrik Sekolah

Ilustrasi siswa bayar listrik sekolah. Sumber Chat GPT

Radarkendari.id  – Kendari, Sulawesi Tenggara – Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Kendari di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi sorotan publik setelah serangkaian dugaan masalah internal mencuat ke permukaan.

Diawali dari aksi demonstrasi mahasiswa dua pekan lalu yang mempersoalkan dugaan pemotongan uang saku siswa, kini persoalan lain ikut terungkap, mulai dari siswa yang diminta patungan membayar token listrik hingga honor pelatih yang belum dibayarkan selama sembilan bulan.

Berbagai pihak, termasuk sejumlah orang tua/wali siswa, menyuarakan kekecewaan atas kondisi ini. A salah satu orang tua siswa di SKO mengungkapkan adanya permintaan patungan uang untuk membayar token listrik sekolah. “Siswa disuruh juga bayar listrik,” ujarnya kepada pewarta media ini, Senin (29/09/2025).

Informasi lain yang dihimpun Tim Media Lintas 21 didapatkan siswa yang menjalani latihan dayung diwajibkan patungan biaya transportasi, selanjutnya honor pelatih belum cair atau dibayarkan selama sembilan bulan.

Masalah lain yakni operasional sekolah rusak, dengan ban yang sudah copot, namun belum diperbaiki, dan terakhir Kepala Sekolah (Kepsek) meliburkan siswa yang tercium akan melakukan aksi protes, sebuah kebijakan yang dinilai tidak sesuai kalender pendidikan dan berpotensi berdampak pada pencairan tunjangan sertifikasi guru karena tidak terpenuhinya kewajiban mengajar 24 jam per pekan.

Klarifikasi Kepala Sekolah: Sistem Ganti Uang (GU) dan Kendala SK Gubernur

Kepala Sekolah SKO Kendari, Sujarwin, S.Ag, yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 25 September 2025, tidak membantah adanya berbagai problematik di sekolah yang dipimpinnya.

Sujarwin menjelaskan bahwa sekolahnya menggunakan sistem Ganti Uang (GU). “Kami ini menggunakan sistem GU. Jadi kami harus menggunakan uang sendiri dulu, nanti kami klaim ke Diknas Provinsi baru digantikan,” ujarnya.

Sistem GU inilah yang menjadi alasan siswa diminta patungan untuk token listrik dan biaya transportasi latihan. “Sebab untuk membayar token listrik saya tidak mampu kalau sendiriku. Di SKO ini ada 7 (tujuh) meteran listrik, saya membiayai 3 (tiga) meteran. Sisanya, siswa yang saya minta patungan untuk membayar token. Kan uang siswa tersebut tetap diganti, setelah Diknas membayar klaim yang kami ajaukan, uang siswa tersebut kami kembalikan,” jelas Sujarwin, menjamin uang siswa akan dikembalikan setelah klaim dicairkan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sultra. Hal serupa berlaku untuk biaya transportasi latihan dayung.

Mandeknya Honor Pelatih karena SK Gubernur

Terkait honor pelatih yang belum dibayarkan selama sembilan bulan, Sujarwin menyebut kendalanya ada pada Surat Keputusan (SK) Pelatih yang belum terbit.

“Honor pelatih belum dibayarkan karena masih menunggu SK pelatih dari Gubernur Sultra. Tidak mungkin honor pelatih dibayarkan tanpa mereka mengantongi SK,” tegasnya.

Menurut Sujarwin, proses penerbitan SK pelatih untuk SKO Kendari sangat rumit dan panjang karena harus ditandatangani oleh Gubernur Sultra.

Ia membandingkan dengan 17 provinsi lain yang memiliki SKO, di mana SK Pelatih cukup ditandatangani oleh Kepala Dinas Diknas Provinsi, sehingga prosesnya jauh lebih cepat.

“Untuk SK pelatih ini kami sudah usulkan sejak lama melalui Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, namun sampai saat ini SK tersebut belum terbit. Saya tidak tahu kendalanya ada di mana,” keluhnya.

Mobil Operasional Terkendala Dana DIPA

Sujarwin juga membenarkan kondisi mobil operasional SKO yang mengalami kerusakan berat hingga ban depannya copot.

Perbaikan belum dapat dilakukan karena SKO belum mendapatkan biaya perbaikan mobil dari Diknas Provinsi Sultra.

“Mobil operasional ini bukan hanya rusak tapi pajaknya pun belum dibayarkan, karena sampai saat ini kami belum mendapatkan kucuran dana dari Diknas Provinsi Sultra. Kan DIPA SKO ini melekat di Diknas Sultra,” pungkasnya, menggarisbawahi ketergantungan dana operasional sekolah pada pencairan dari Diknas Sultra.

Laporan : Tim Media Lintas 21

Editor : Agus Setiawan

Exit mobile version