KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Umar Bonte, melakukan silaturahmi dengan relawan keadilan Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk merespons dan mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dalam silaturahmi tersebut, Umar Bonte disambut hangat oleh kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, bersama sejumlah relawan.
Fianus Arung memaparkan sejumlah bukti, termasuk sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), yang diklaim menunjukkan status legal Kopperson hingga saat ini.
Fianus juga menjelaskan kronologi permasalahan yang berujung sengketa tersebut. Ia menyoroti adanya dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan proses peradilan yang berlarut-larut.
“Ada proses peradilan yang sudah puluhan tahun. Hanya warga pada umumnya tidak tahu bahwa proses hukum yang terjadi di atas lahan tapak kuda dimanfaatkan oleh oknum-oknum penyelenggara negara yang merupakan mafia tanah,” jelas Fianus.
Ia menambahkan, bukti-bukti menunjukkan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang masih berstatus quo, padahal undang-undang melarang kegiatan administrasi di atas lahan sengketa.
Menanggapi hal tersebut, Umar Bonte menyatakan bahwa sebagai anggota DPD RI, ia memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah daerah.
“Ini adalah masalah daerah, masalah yang harus kita selesaikan bersama-sama. Setiap masyarakat yang mengalami pertikaian, maka pemerintah harus hadir, kita tidak boleh membiarkan konflik terjadi di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu saya sebagai anggota DPD RI merespons permasalahan ini,” kata Umar Bonte di hadapan awak media.
Umar Bonte berkomitmen akan meminta semua data yang fair, baik dari Kopperson maupun dari masyarakat Tapak Kuda, sebagai langkah awal.
Data tersebut akan digunakan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya, termasuk merekomendasikannya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini pihak kementerian terkait.
Ia juga menegaskan posisinya dalam menyelesaikan sengketa ini. “Saya menjamin kehadiran saya bukan untuk memihak kepada satu kelompok, tapi saya akan berdiri di atas kebenaran,” tegasnya.
Seluruh data yang terkumpul, tambah Umar Bonte, nantinya akan dipelajari secara terbuka oleh tim ahli untuk menemukan solusi.
Mengenai status lahan, Umar Bonte menuturkan bahwa HGU yang sudah mati tidak dapat dipertahankan. Namun, dalam kasus yang masih berperkara ini, status badan hukum dan keperdataan yang ada tidak bisa diabaikan begitu saja.
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post