Kendari — Pernyataan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ode Ashar, terkait polemik pelaksanaan eksekusi tanah Koperasi Kopperson menuai kecaman keras.
Kuasa Khusus Koperasi Kopperson, Fianus Arung, menilai komentar La Ode Ashar sebagai blunder, menyesatkan, dan menunjukkan minimnya pemahaman hukum.
Fianus Arung menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, La Ode Ashar seharusnya mempelajari substansi perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum mengeluarkan opini.
“Kami tertawa geli mendengar semua ungkapan La Ode Ashar. Entah La Ode Ashar belajar dari mana, sehingga ia berani berkata bahwa pemohon eksekusi tidak punya kedudukan hukum, tidak punya legal standing. Ini menambah kedunguannya,” ujar Fianus Arung secara tegas.
Klaim DPRD Memperkeruh Situasi dan Merusak Wibawa Peradilan
Menurut Fianus Arung, ucapan-ucapan La Ode Ashar di ruang publik menunjukkan kedangkalan analisis dan ketidaktahuan hukum acara perdata.
Hal ini terlihat jelas saat Ashar menyatakan: “Jika pengadilan memenuhi syarat, ya silakan,” yang dinilai Fianus Arung menunjukkan ketidakpahaman mendasar terhadap hukum yang berlaku.
“Lebih parah lagi ketika ia mengatakan bahwa ‘Pengadilan melakukan kesewenang-wenangan sebab tidak ada dasar hukumnya.’ Pernyataan ini jelas keliru, menyesatkan, dan merendahkan martabat lembaga peradilan,” tegas Fianus.
Padahal, kasus perdata Kopperson ini telah bergulir sejak tahun 1993, dinyatakan inkracht pada tahun 1995, dan menolak seluruh perlawanan dari pihak penyerobot (pelawan) dalam putusan-putusan di tahun 2017 dan 2018.
Kopperson saat ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Putusan PN Kendari No. 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi dan PT Sultra No. 14/PDT/1995/PT.Sultra.
Kopperson Punya Legal Standing Sah
Menanggapi keraguan La Ode Ashar terhadap kedudukan hukum Kopperson, Fianus Arung menjelaskan bahwa kepengurusan Koperasi Kopperson diwakili oleh Abdi Nusa Jaya Hatali sebagai Ketua sejak tahun 2015, dikuatkan Akta Notaris Nomor 21, yang memiliki legal standing sah untuk mengajukan eksekusi lanjutan.
“Perubahan pengurus tidak menghapus hak badan hukum. Yang ada adalah perintah negara melalui kekuatan hukum tetap. Kami minta semua pihak, termasuk pejabat publik, menghormati hukum agar tidak memperkeruh keadaan,” pintanya.
Peringatan Hukum bagi Provokator
Fianus Arung, mewakili Kopperson, memberikan peringatan keras kepada pihak yang mencoba melawan putusan negara.
“Kami tegaskan, DPRD bukan yudikatif. Bahkan Presiden pun tidak punya wewenang secara undang-undang untuk membatalkan eksekusi pengadilan. Jika ada oknum yang secara terang-terangan melakukan upaya melawan hukum dengan menghasut warga untuk melakukan perlawanan terhadap perintah negara, maka kami pastikan akan diproses secara hukum sebab tim hukum kami sedang kumpulkan bukti untuk menjerat para pelaku provokasi.” tuturnya.
Fianus Arung menekankan agar pejabat publik “belajar dulu lalu beri opini biar dapat mencerdaskan bangsa, bukan membodohi rakyat.” pungkasnya.
Editor : Agus Setiawan
Discussion about this post