Kendari – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara memberikan fasilitasi pendaftaran merek “Rae Dental Care”, salah satu klinik gigi di Kota Kendari.
Fasilitasi ini dilakukan sebagai dukungan kepada pelaku usaha di bidang kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum atas merek layanan jasa yang dimiliki.
Fasilitasi pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi sebelumnya yang telah diberikan meliputi konsultasi persyaratan, biaya pnbp, mekanisme pendaftaran merek, dan penelusuran merek untuk menghindari adanya kesamaan dengan merek terdaftar lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Rae Dental Care dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan merek sejak awal. Perlindungan merek bukan hanya menjaga identitas usaha, tetapi juga menjadi bagian dari strategi penguatan daya saing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa Kemenkum Sultra akan terus memperluas edukasi dan layanan fasilitasi KI sehingga semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai aset hukum.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan merek “Rae Dental Care” dapat segera memperoleh sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan semakin percaya diri dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Editor : Agus Setiawan
