Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan mengikuti diskusi strategi implementasi peraturan Menkumham RI Nomor 20 tentang tata cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris secara daring. KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan notaris dengan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan secara daring pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, berpartisipasi dalam diskusi yang membahas Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, Andry Indrady.
Dalam sambutannya, Kepala BSK mengapresiasi Kanwil yang aktif melakukan evaluasi kebijakan, menilai proses ini penting untuk memastikan kebijakan tetap relevan dan efektif di lapangan.
Andry Indrady menyoroti tantangan utama dalam pelaksanaan pemeriksaan notaris, yaitu keterbatasan jumlah Majelis Pengawas Daerah (MPD) di beberapa kabupaten/kota, khususnya berdasarkan evaluasi dari wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Ia menekankan bahwa solusi atas masalah ini telah tersedia secara normatif melalui pembentukan MPD Gabungan untuk beberapa kabupaten/kota.
“Majelis Pengawas Daerah Gabungan dapat dibentuk untuk beberapa kabupaten/kota ketika jumlah notaris belum sebanding dengan jumlah anggota MPD. Ini solusi yang sudah tersedia secara normatif, sehingga tidak perlu menunggu revisi peraturan menteri,” tegas Andry, mengacu pada Pasal 69 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.
Selain itu, Kepala BSK juga memberikan penegasan mengenai kepastian hukum terhadap pemeriksaan notaris yang melebihi batas waktu 30 hari.
Menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan hasil pemeriksaan, asalkan ada notifikasi resmi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Hal ini penting untuk memastikan proses pemeriksaan memiliki dasar pertanggungjawaban administratif yang kuat.
Diskusi strategis ini turut menghadirkan narasumber dari akademisi, praktisi, dan organisasi profesi notaris, menjadi forum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pengawasan notaris yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkumham Sultra dalam kegiatan ini menegaskan komitmen daerah dalam mendukung upaya Kemenkumham RI untuk memperkuat strategi implementasi kebijakan yang berbasis data dan evaluasi empiris di seluruh Indonesia.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar