Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir. RADAR KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir.
Seorang pria berinisial R (39) diringkus di kediamannya di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, pada Jumat (12/6/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan dibantu anggota Polsek Laonti.
Operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat menuju target operasi begitu mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Saat diamankan dan diinterogasi, terduga pelaku R mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya,” ujar Iptu Herman Eka Purnama.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 47 saset sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 6,05 gram.
Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berikut rincian barang bukti yang disita petugas: 46 potongan pipet berwarna (diduga sebagai penanda paket sabu) 1 ball saset kosong ukuran kecil & 1 saset kosong ukuran sedang.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan 2 buah korek gas, 1 sendok sabu (terbuat dari pipet) & 1 pirex kaca, Tisu dan kantong plastik, dan 1 unit telepon genggam merek Vivo Y19
Mantan Kapolsek Mowila ini menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, R diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu khusus untuk wilayah Kecamatan Laonti dan sekitarnya.
“Saat ini, terduga R bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut,” tegas Herman.
Atas perbuatannya, tersangka R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Satresnarkoba Polres Konawe Selatan akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkas Iptu Herman.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar