Kejati Sultra Didesak Tetapkan LS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Mandiodo Rp 5,7 Triliun

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Nov 2025 16:29 266 radarkendari.id

KENDARI – Aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera menetapkan Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), TLP alias LS, sebagai tersangka berlangsung ricuh, Senin (24/11/2025).

Massa aksi menyoroti lambatnya Kejati dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan LS, padahal kerugian negara dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo di Konawe Utara ini mencapai angka fantastis Rp 5,7 triliun.

Koordinator Massa Aksi, Muhamad Ikbal, menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan peran sentral LS dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan kesaksian saksi di sidang bahwa pembukaan rekening atas perintah TL untuk menampung uang hasil penjualan nikel secara ilegal, menurut kami Tindakan Pencucian Uang-nya masuk, tindakan pertambangan ilegal masuk,” ujar Ikbal, menuduh Kejati tidak serius dan berpotensi menutupi keterlibatan pelaku lain.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejati Sultra memberikan keterangan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Sultra, Ruslan, mengonfirmasi bahwa Lili Salim sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik. “TL (TL) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” ujar Ruslan singkat, mengisyaratkan status hukum selanjutnya berada di tangan tim penyidik.

Sebelumnya, pada Senin (22/9/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, juga telah mengonfirmasi bahwa Komisaris PT LAM tersebut masih berstatus saksi dan pemeriksaannya terkait dengan pemberkasan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sorotan massa aksi diperkuat oleh fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Dalam Perkara TPPU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan aliran dana sebesar Rp 135,8 miliar dari hasil penjualan nikel ilegal.

Dana tersebut disamarkan melalui rekening dua orang office boy PT Lawu Agung Mining, yang menurut JPU Alif Ardi Darmawan, dilakukan atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan, TLP.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berusaha menghubungi TLP alias LS untuk mendapatkan hak jawab atas pemberitaan ini.

Catatan Redaksi :

Setelah dilakukan penilaian oleh Dewan Pers atas permintaan Yoseph SS Siahaan dkk, berita ini dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media Siber.

Oleh karena itu, Redaksi RadarKendari.id menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan dan masyarakat Republik Indonesia atas kekeliruan pemberitaan ini. Terkait kekeliruan ini kami telah membuat permintaan maaf secara terbuka melalui tautan berita selanjutnya.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA