Diduga Langgar Surat Edaran Ramadan, Enam Toko Miras di Kendari Tetap Buka, AMARA Desak Pemkot Cabut Izin

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Mar 2026 10:50 223 radarkendari.id

RADARKENDARI.ID – Sejumlah Toko Minuman Keras (Miras) di Kota Kendari diduga tetap buka melakukan penjualan minuman beralkohol (minol), Sabtu 21 Maret 2026.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sultra, Sarfan mengatakan bahwa pihaknya menemukan setidak enam toko miras yang diduga melakukan penjualan minol.

“Yang pertama UD PM di Baruga tadi buka dengan modus buka satu pintu, diduga melakukan penjualan minuman beralkohol, UD MJP di Lepo-lepo juga sama modus buka satu pintu kemarin, kemudian UD AZ di THR dengan modus buka satu pintu dan mematikan lampu depan,” katanya.

“Kemudian UD WA di Pasar Panjang, UD BA di Puuwatu dekat kampus gizi puuwatu buka tadi dan UD WE di dekat bundaran mandonga,” tambahnya.

Lanjutnya terkait hal tersebut pihaknya meminta Pemkot Kendari mengambil langkah tegas.

“Surat edarannya sampai tanggal 22, tapi ini mereka sudah buka dan diduga melakukan penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Pihaknya mendesak Pemkot Kendari melakukan langkah tegas pencabutan izin.

“Ini tiap tahun berulang, kalau hanya surat peringatan tidak mempan, tidak akan ada efek jera,” tegasnya.

“Kemana Pol PP, kenapa mereka tidak bertindak? atau mereka sudah berkoordinasi?,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari telah menerbitkan surat edaran pembatasan selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan tersebut melarang operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.

Kebijakan berlaku sejak 16 Februari hingga 22 Maret 2026 untuk menjaga ketertiban masyarakat. Pemkot juga menegaskan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi pelanggar.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media ini masih berupaya menghubungi UD PM, UD, UD MJP, UD AZ, UD WA, UD BA dan UD WE untuk mendapatkan hak jawab (klarifikasi) atas pemberitaan ini.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA