Kejari Kolaka Buka Suara Terkait Sorotan Terhadap Kasi Pidsus: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 22:38 63 radarkendari.id

KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka secara resmi mengeluarkan klarifikasi menanggapi pemberitaan yang menyudutkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yayan Alfian, di berbagai media massa.

Langkah ini diambil sebagai komitmen institusi dalam menjaga transparansi sekaligus mendorong ekosistem pers yang sehat di wilayah Kolaka.

Klarifikasi Atas Dinamika Persidangan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini bersumber dari keterangan di persidangan yang masih berjalan.

Menurutnya, pernyataan yang muncul dalam sidang merupakan bagian dari dinamika hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hingga saat ini, belum terdapat bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat mengonfirmasi adanya penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan,” tegas Bustanil Arifin dalam keterangan resminya.

Komitmen Transparansi dan Etika Jurnalistik

Dalam siaran pers tersebut, Kejari Kolaka menekankan lima poin utama sebagai respon terhadap isu yang beredar:

  • Penghargaan terhadap Pers: Kejari Kolaka menghargai insan pers sebagai mitra strategis dalam mengawal akuntabilitas penegakan hukum.
  • Belum Ada Bukti Sah: Tuduhan mengenai penerimaan uang terhadap Kasi Pidsus dinyatakan belum terkonfirmasi oleh bukti hukum yang sah.
  • Prinsip Cover Both Side: Rekan media diajak untuk mengutamakan prinsip keberimbangan dan verifikasi agar tidak mencederai asas praduga tak bersalah.
  • Keterbukaan Informasi: Kejari berkomitmen tetap terbuka dan akan menyampaikan perkembangan fakta hukum baru secara proporsional kepada publik di kemudian hari.

Pihak Kejaksaan Negeri Kolaka berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Kolaka.

Institusi memastikan akan tetap transparan terhadap setiap proses hukum yang berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak individu sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Editor : Agus Setiawan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA