Kejari Kolaka mengklarifikasi pemberitaan yang menyudutkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yayan Alfian, di berbagai media massa.
KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka secara resmi mengeluarkan klarifikasi menanggapi pemberitaan yang menyudutkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yayan Alfian, di berbagai media massa.
Langkah ini diambil sebagai komitmen institusi dalam menjaga transparansi sekaligus mendorong ekosistem pers yang sehat di wilayah Kolaka.
Klarifikasi Atas Dinamika Persidangan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang berkembang saat ini bersumber dari keterangan di persidangan yang masih berjalan.
Menurutnya, pernyataan yang muncul dalam sidang merupakan bagian dari dinamika hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hingga saat ini, belum terdapat bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat mengonfirmasi adanya penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan,” tegas Bustanil Arifin dalam keterangan resminya.
Komitmen Transparansi dan Etika Jurnalistik
Dalam siaran pers tersebut, Kejari Kolaka menekankan lima poin utama sebagai respon terhadap isu yang beredar:
Pihak Kejaksaan Negeri Kolaka berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan situasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Kolaka.
Institusi memastikan akan tetap transparan terhadap setiap proses hukum yang berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak individu sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Editor : Agus Setiawan
Tidak ada komentar